AbstractDevotion of Science and Technology for Society entitled Law Awareness Awareness Village Village Windujanten Kuningan designed by our team of executors aims to: (1). Increase knowledge of Windujanten Village community in the field of state administration law, agrarian law, contract law, inheritance law of Islam and corruption crime; 2). Improving legal skills such as good governance, registration of land certificates, contracting, calculating and distributing family inheritance and preventing criminal acts of corruption; 3). Increase public awareness in the field of law; 4). The creation of a peaceful and peaceful society. The Target of Community Service Science in general is the villagers of windujanten increased their legal awareness and the target in particular is 1). The villagers of windujanten are aware of their rights and obligations in the nation and state; 2). The villagers of windujanten have knowledge and skills in the field of state administrative law, agrarian law, contract law, inheritance law and corruption. 3) .The creation of peaceful and peaceful community atmosphere for village government apparatus is better in running village governance. Method of Devotion of Science and Technology for Society to achieve that goal is training in the form of lecture, discussion, question and answer and practice of contract / agreement relating to field of law taught. The activities consist of 2 (two) participant groups consisting of 15 (fifteen) persons consisting of village apparatus starting from RT head, RW head, hamlet head, village apparatus and wider community from 2 (two) hamlets in 1 (one ) village. The purpose of selecting 1 (one) village is to facilitate the early quality control and implementation of activities. The main activity is the participants who have attended the training is to exercise their rights and obligations in the state for example obedient paying taxes, carrying out the task of siskamling or patrolling and the creation of a peaceful atmosphere of peace and for the village government apparatus better in running good village governance so as to prevent corruption at the village level.Keywords: Enhancement, Awareness, Law, Society.AbstrakPengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) yang berjudul Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten Kabupaten Kuningan dirancang oleh kami tim pelaksana bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Windujanten dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi; 2). Meningkatkan keterampilan dalam bidang hukum seperti tata kelola pepmeintahan yang baik, pendaftaran sertifikat tanah, membuat kontrak, perhitungan dan pembagian warisan keluarga dan pencegahan tindak pidana korupsi,; 3). Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum; 4). Terciptanya kondisi masyaraakat yang aman dan tentram. Target Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) secara umum adalah masyarakat desa windujanten meningkat kesadaran hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Masyarakat desa windujanten sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan negara; 2). Masyarakat desa windujanten memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi. 3).Terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa. Metode Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek perancangan kontrak/perjanjian yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan. Pelaksanaan kegiatan mencakup 2 (dua) kelompok peserta masing-masing berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari aparatur desa mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala dusun, perangkat desa dan masyarakat luas dari 2 (dua) dusun dalam 1 (satu) desa. Maksud pemilihan 1 (satu) desa adalah untuk mempermudah pengedalian kualitas awal dan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan utama adalah peserta yang telah mengikuti pelatihan adalah menjalankan hak dan kewajibanya dalam bernegara contohnya taat membayar pajak, melaksanakan tugas sistem keamanan keliling atau ronda serta terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.Kata kunci : Peningkatan, Kesadaran, Hukum, Masyarakat.