Claim Missing Document
Check
Articles

Reformasi Birokrasi Bidang Perizinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Studi di Kabupaten Bogor) Akhmaddhian, Suwari
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v1i1.42

Abstract

Abstrak Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahaan sehingga tercapai tujuan reformasi birokrasi yaitu untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya memperbaiki dukungan terhadap pemerintah daerah dalam meningkatakan kinerjanya. Reformasi birokrasi berjalan terdiri dari reformasi kelembagaan, sumber daya manusia dan reformasi manajemen dukungan teknologi informasi. Reformasi birokrasi perizinan penanaman modal di kabupaten Bogor sudah dan sedang berjalan dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga tata kelola perizinann yang baik di rasakan oleh masyarakat luas. Reformasi manajemen dukungan teknologi informasi dalam proses perizinan yaitu meningkatkan keterbukaan informasi melalui keterbukaan manajemen dalam mempublikasikan hal-hal yang berkaitan dengan proses perizinan mulai dari syarat, proses tahapan dan biaya dengan dukungan teknologi informasi.Kata kunci : Birokrasi , Informasi, Keterbukaan, Perizinan, Reformasi.. BUREAUCRATIC REFORM OF LICENSING IS BASED ON LAW NO. 25 OF 2009 ON PUBLIC SERVICE (STUDIES IN BOGOR REGENCY) Abstract Disclosure of information is an important part of the reform of the bureaucracy which in essence is an attempt to reform and fundamental changes to the systems of governance in order to reach the goal of bureaucratic reform is to accelerate the achievement of good governance and efforts to improve support to local governments by increasing its performance . Reform of the bureaucracy runs consisting of institutional reform , human resources and information technology support management reform . Investment licensing bureaucracy reform in Bogor district already up and running in an effort to improve service to the public so that good governance licensing felt by the wider community . Information technology support management reform in the licensing process is to increase transparency through disclosure of information management in publishing matters relating to the licensing process ranging from requirements , process stages and the cost of information technology support .Keywords: Bureaucracy, Disclosure, Information, Licensing, Reform.
PENGARUH KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KONSERVASI SUMBER DAYA AIR TERHADAP KESADARAN LINGKUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN KUNINGAN Akhmaddhian, Suwari
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/unifikasi.v4i1.477

Abstract

AbstractPublic awareness of the importance of a healthy and good environment continues to grow. The formulation of the problem is how the influence of government policy in conserving water resources on environmental awareness of the community in kuningan regency. The purpose of this research is to know how the influence of government policy in conserving water resources to environmental awareness of community in kuningan regency. This research can be practical and theoretical. The research method used by the researcher is using empirical juridical approach. Result of research The policy of local government in conserving water resources contained in Local Regulation of Regency of Kuningan Number 12 Year 2007 about Conservation of Water Resources to arrange society in the direction as desired by government of this blood start proved with existence of society awareness in environmental conservation that is with angry Community of kuningan district with logging tree in cilimus market. The conclusion of local government policy in conservation of water resources has been effective to increase public awareness in environmental conservation. Recommendations to increase awareness of the community hence the innovations needed to increase the awareness of the community through hygiene contests both at the sub-district or village level and explore the potential for increased environmental awareness through the excavation of local wisdom.Keywords: Influence, Policy, Environmental Awareness.Abstrak Kesadaradaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat dan baik terus berkembang. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah dalam konservasi sumber daya air terhadap kesadaran lingkungan masyarakat di kabupaten kuningan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pengaruh kebijakan pemerintah dalam konservasi sumber daya air terhadap kesadaran lingkungan masyarakat di kabupaten kuningan. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian Kebijakan pemerintah daerah dalam konservasi sumber daya air tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Air untuk mengatur masyarakat ke arah seperti yang diinginkan oleh pemerintah darah ini mulai terbukti dengan adanya kepedulian masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup yaitu dengan marahnya masyarakat kabupaten kuningan dengan penebangan pohon yang berada di pasar cilimus. Kesimpulan kebijakan pemerintah daerah dalam konservasi sumber daya air sudah efektif untuk meningkakan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup. Rekomendasi untuk meningkatkan kesadaram masyarakat maka diperlukan inovasi-inovasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat tersebut melalui lomba-lomba kebersihan baik di tingkat kecamatan ataupun desa dan menggali potensi-potensi peningkatan kesadaran lingkungan melalui penggalian kearifan lokal.Kata kunci : Pengaruh, Kebijakan , Kesadaran Lingkungan.
PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM DI KECAMATAN SELAJAMBE, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga; Adhyakasa, Gios
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.955

Abstract

AbstractEvery citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA WINDUJANTEN, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga; Adhyakasa, Gios
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.953

Abstract

AbstractDevotion of Science and Technology for Society entitled Law Awareness Awareness Village Village Windujanten Kuningan designed by our team of executors aims to: (1). Increase knowledge of Windujanten Village community in the field of state administration law, agrarian law, contract law, inheritance law of Islam and corruption crime; 2). Improving legal skills such as good governance, registration of land certificates, contracting, calculating and distributing family inheritance and preventing criminal acts of corruption; 3). Increase public awareness in the field of law; 4). The creation of a peaceful and peaceful society. The Target of Community Service Science  in general is the villagers of windujanten increased their legal awareness and the target in particular is 1). The villagers of windujanten are aware of their rights and obligations in the nation and state; 2). The villagers of windujanten have knowledge and skills in the field of state administrative law, agrarian law, contract law, inheritance law and corruption. 3) .The creation of peaceful and peaceful community atmosphere for village government apparatus is better in running village governance. Method of Devotion of Science and Technology for Society  to achieve that goal is training in the form of lecture, discussion, question and answer and practice of contract / agreement relating to field of law taught. The activities consist of 2 (two) participant groups consisting of 15 (fifteen) persons consisting of village apparatus starting from RT head, RW head, hamlet head, village apparatus and wider community from 2 (two) hamlets in 1 (one ) village. The purpose of selecting 1 (one) village is to facilitate the early quality control and implementation of activities. The main activity is the participants who have attended the training is to exercise their rights and obligations in the state for example obedient paying taxes, carrying out the task of siskamling or patrolling and the creation of a peaceful atmosphere of peace and for the village government apparatus better in running good village governance so as to prevent corruption at the village level.Keywords: Enhancement, Awareness, Law, Society.AbstrakPengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) yang berjudul Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten Kabupaten Kuningan dirancang oleh kami tim pelaksana bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Windujanten dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi; 2). Meningkatkan keterampilan dalam bidang hukum seperti tata kelola pepmeintahan yang baik,  pendaftaran sertifikat tanah, membuat kontrak, perhitungan dan pembagian warisan keluarga dan pencegahan tindak pidana korupsi,; 3). Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum; 4). Terciptanya kondisi masyaraakat yang aman dan tentram. Target Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) secara umum adalah masyarakat desa windujanten meningkat kesadaran hukumnya dan target secara khusus adalah 1). Masyarakat desa windujanten sadar akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan negara; 2). Masyarakat desa windujanten memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum kontrak, hukum waris islam dan tindak pidana korupsi. 3).Terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa. Metode Pengabdian Ipteks bagi Masyarakat (IbM) untuk mencapai tujuan tersebut yaitu pelatihan berupa ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktek perancangan kontrak/perjanjian yang berkaitan dengan bidang hukum yang diajarkan. Pelaksanaan kegiatan mencakup 2 (dua) kelompok peserta masing-masing berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari aparatur desa mulai dari ketua RT, ketua RW, kepala dusun, perangkat desa dan masyarakat luas dari 2 (dua) dusun dalam 1 (satu) desa. Maksud pemilihan 1 (satu) desa adalah untuk mempermudah pengedalian kualitas awal dan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan utama adalah peserta yang telah mengikuti pelatihan adalah menjalankan hak dan kewajibanya dalam bernegara contohnya taat membayar pajak, melaksanakan tugas sistem keamanan keliling atau ronda serta terciptanya suasana masyarakat yang aman tentram dan untuk aparatur pemerintahan desa semakin baik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.Kata kunci : Peningkatan, Kesadaran, Hukum, Masyarakat.
SOSIALISASI PERATURAN BANTUAN HUKUM DI KECAMATAN CIWARU, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Rahmat, Diding; Akhmaddhian, Suwari; Budiman, Haris
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 01 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i1.954

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.
BANTUAN HUKUM BAGI TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN DI DESA MANCAGAR KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Yuhandra, Erga
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1, No 02 (2018): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v1i02.1578

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
BANTUAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN SELAJAMBE, KUNINGAN Akhmaddhian, Suwari; Dialog, Bias Lintang
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2, No 02 (2019): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v2i02.2040

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are more sensitive people and know how the criminal proceedings associated with brands, patents, business licenses, taxes, illegal fees, financing or financing agreements with third parties and legal assistance and response to legal issues in particular those in connection with various threats to criminal acts at this time, it is expected that with the dedication to this community, parents can become equipped in protecting their families from various possibilities related to criminal acts and legal aid.Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana yang terkait dengan  merek, paten, izin usaha, pajak, pungutan liar, perjanjian pembiayaan atau pendanaan dengan pihak ketiga dan bantuan hukum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum.Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DI DESA SANGIANG, MAJALENGKA Akhmaddhian, Suwari
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2, No 02 (2019): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v2i02.2060

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are that the community is more sensitive and knows how criminal law and the process of resolving criminal acts, starting from the investigation and investigation, prosecution and court decision. defendant. Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization.AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana hokum pidana dan proses penyelesaian tindak pidana yaitu mulai dari penyelidaikan dan penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.masyarakat mengetahui tentang tahapan-tahapan dalam proses penyelesian perkara pidana yang dilalui seorang tersangka atau terdakwa. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG BANTUAN HUKUM DI DESA KEDUNGARUM, KABUPATEN KUNINGAN, INDONESIA Akhmaddhian, Suwari; Budiman, Haris; Zen, Yunusrul
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2, No 01 (2019): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v2i01.1922

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, therefore the government makes Law No. 16 of 2011 on Legal Aid to protect its citizens in the event of a catastrophe. The aim of devotion to this community is to emphasize the people or the villagers, as well as other goals aimed at providing this counseling that parents can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a criminal offense. The method used is by way of talk and discussion then terminated with question and answer. The results obtained from the devotion to this community are the more sensitive and know how criminal and legal proceedings and the response to legal issues, especially those related to the criminal act of the present crime, are expected with the devotion to this society parents can become work in keeping his family from various possibilities related to crime and legal assistance. AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana proses tindak pidana dan bantuan hokum serta respon terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan berbagai acaman tindak pidana pada sekarang ini, diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini para orang tua dapat menjadi bekal dalam menjaga keluarganya dari berbagai kemungkinan yang terkait dengan tindak pidana dan bantuan hukum. 
PELATIHAN PEMBUATAN PERATURAN DESA DI KECAMATAN BANJARAN, MAJALENGKA Akhmaddhian, Suwari
Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 3, No 01 (2020): Empowerment
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/empowerment.v3i01.2495

Abstract

Improving the quality of human resources is very important especially the quality of the village government apparatus which is the frontline in confusion with the community. The purpose of this counseling is that the village apparatus understand related to making regulations in the village scope so that village regulations have good standards namely philosophical aspects, sociological aspects and juridical aspects. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are village officials who understand the technical procedures and theoretical procedures for making regulations in the village scope ranging from village regulations, village head regulations and other regulations. The knowledge and skills of the village apparatus in making regulations are very necessary so that in making a regulation it is always beneficial for the village community.Keywords: Village regulations, philosophical aspects, sociological aspects and juridical aspects. AbstrakPeningkatan kualitas sumberdaya manusia sangat penting khususnya kualitas aparatur pemerintah desa yang merupakan garda terdepan dalam bersingungan dengan masyarakat. Tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para aparatur desa memahami terkait dengan pembuatan peraturan di lingkup desa sehingga peraturan desa memiliki standar yang baik yaitu aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek yuridis. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu aparatur desa memahami tatacara secara teknis maupun sacara teoritis pembuatan peraturan di lingkup desa mulai dari peraturan desa, peraturan kepala desa serta peraturan lainnya. Pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam membuat peraturan sangat diperlukan sehingga dalam membuat  suatu peraturan senantiasa bermanfaat bagi masyarakat desa.Kata Kunci: Peraturan desa, aspek filosofis, aspek sosologis dan aspek yuridis.