Abdul Rohman Allail
Ahmad Dahlan University, Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perubahan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates Menurut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Di Kabupaten Kulonprogo Allail, Abdul Rohman
Jurnal Citizenship Vol 2, No 1 (2012)
Publisher : Jurnal Citizenship

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (25.854 KB)

Abstract

Penerapan otonomi daerah yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang lebih menitik beratkan pada pemberian kewenangan kepada daerah. Berdasarkan pasal 200 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, bahwa Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yaitu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2008 tentang  Perubahan Status Desa Wates Menjadi Kelurahan Wates. Dengan dirubahnya status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates akan diikuti perubahan di bidang kewenangan, kelembagaan, personil, keuangan dan kekayaan, dan sarana serta prasarana pemerintahan. Penelitian ini yang menjadi subyek adalah Kepala Kecamatan (Camat) Wates, Kepala Kelurahan (Lurah) dan Sekretaris Kelurahan Wates, sedangkan yang menjadi obyek adalah Perubahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates Menurut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 di Kabupaten Kulonprogo, instrument penelitian berupa pedoman observasi, metode pengumpulan data dengan dokumentasi, wawancara, dan studi kepustakaan.. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data, Perubahan Status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates Menurut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 di Kabupaten Kulonprogo bahwa untuk nama, luas wilayah, batas wilayah, peta, sarana dan prasarana itu tetap, akan tetapi untuk kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja, kekayaan, pembiayaan, perangkat, sarana prasarana, arsip dan dokumentasi serta kelembagaan kemasyarakatannya itu dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah Kulonprogo yang dikelola oleh Pemerintah Kelurahan Wates yang baru.