Claim Missing Document
Check
Articles

Found 31 Documents
Search

Pengembangan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara Alwan, Alwan; Mustafa, La Ode; Elwan, La Ode Muhammad
REZ PUBLICA Vol 7, No 3 (2021): September - November
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/rzp.v7i3.22649

Abstract

This study aims to identify and describe the development of state civil servants in the Southeast Sulawesi Province Civil Service and Human Resources Development Agency to identify and describe the performance of civil servants in the Southeast Sulawesi Province Civil Service and Human Resources Development Agency. The method used in this research is qualitative descriptive research method, with data collection techniques carried out by using the method of observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the Development of State Civil Apparatus Resources in the Personnel and Human Resources Development Agency of Southeast Sulawesi Province has improved, it can be seen that education to occupy positions in organizations is given to him to advance to a higher and better level and training. what has been done has helped employees understand practical knowledge and its application, And the performance of State Civil Service Employees is enough to carry out their work well because Civil Servants can serve the community well, but are friendly, but sometimes there are employees who do not understand their work and also the timeliness or discipline where there are still employees who come late and even a leader rarely comes to the office.
PELAKSANAAN TUGAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG Rumia RAC Lumbanraja; Madiasa Ablisar; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.3 KB)

Abstract

   ABSTRAK Rumia Rotua Anne Christina Lumbanraja* Madiasa Ablisar* * Alwan***   Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, dan cenderung merusak masa depan generasi bangsa, kebijakan pemerintah menetapkan BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki tugas dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat dalam penanggulangan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang dan bagaimana pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung oleh penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang – undangan (law in the books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum empiris,dengan melakukan penelitian dengan mencari informasi melalui wawancara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang serta staff seksi pemberdayaan masyarakat, serta wawancara dengan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan staff seksi Program dan Advokasi Sosial Panti Sosial Permadi Putra “Insyaf”. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang dalam tugas pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui beberapa program, dalam tugas rehabilitasi dilaksanakan melalui prosedur serta ditentukannya jumlah orang yang direhabilitasi di tempat rehabilitasi dibawah naungan BNN. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang muncul yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dalam menjalankan program BNN Kabupaten Deli Serdang. Kata kunci: Badan Narkotika Nasional, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * *Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara  
PERANAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLSEKTA PANCURBATU) Bastanta Tarigan; Mhd Nuh; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.797 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Nuh S.H.,M.Hum* Alwan S.H.,M.Hum** T Bastanta Tarigan***   Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peredaran narkotika di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis adalah sah keberadaanya. Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkotika dan pengaturan hukumnya di Indonesia serta upaya dan kendala dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Dalam perkembangannya pengaturan tentang narkotika di Indonesia telah melalui beberapa tahap yaitu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan dengan upaya preemtif (pembinaan) kepada masyarakat tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika , preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan melakukan razia ketempat yang dicurigai sebagai penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika, dan Represif (Penindakan) terhadap orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Dalam upaya tersebut terdapat kendala-kendala yakni saranan prasarana penegak hukum, masyarakat, penegak hukum.     * Dosen Pembimbing I, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   ** Dosen Pembimbing II, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKUM POLRI Wika Tridiningtias; Syafruddin Hsb; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.624 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH OKUM POLRI   Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, narkotika, polri   * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DITINJAU DARI UU NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN KUHAP Aldar Valeri; Edy Yunara; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.701 KB)

Abstract

ABSTRAK Edy Yunara* Alwan** Aldar Valeri*** Pelanggaran lalu lintas merupakan perbuatan yang sering dilakukan oleh masyarakat. Mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Di dalam penindakannya dikenal pemeriksaan di jalan yang dilanjutkan dengan pemeriksan di pengadilan. Banyak pelanggar yang penindakannya tidak sampai kepada pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu banyak yang tidak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan pelanggaran lalu lintas di pengadilan. Karena pada dasarnya pemeriksaan pelanggaran lalu lintas di pengadilan terdapat beberapa perbedaan dengan pemeriksaan tindak pidana lain di pengadilan. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai pelanggaran lalu lintas, penyidikan dalam pelanggaran lalu lintas dan prosedur pemeriksaan pelanggaran lalu lintas di pengadilan berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan jurnal ini adalah metode yuridis normative yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan, khususnya perundang-undangan dan kepustakaan hukum yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Kesimpulan dalam jurnal ini adalah terdapat 36 bentuk pelanggaran lalu lintas di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pidana yang dijatuhkan pada perkara pelanggaran lalu lintas adalah pidana kurungan atau pidana denda, Penyidik dalam pelanggaran lalu lintas adalah Pejabat Kepolisian Negara RI dan penyidik pegawai negeri sipil yang penyidikannya dilakukan dengan menerbitkan surat tilang pada pemeriksaan kendaraan beermotor yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan serta pemeriksaan pelanggaran lalu lintas menurut KUHAP diperiksa dengan menggunakan acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan pelanggaran tertentu yang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat ketentuan baru mengenai adanya denda titipan. Saran yang diberikan adalah agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai undang-undang lalu lintas pengawasan dalam penegakan hukumnya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Pemeriksaan, Pelanggaran, Lalu Lintas * Dosen Pembimbing I ** Dosen Pembimbing II *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT DIBEBASKAN DARI SANKSI HUKUMAN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PN NO : 82/PID. B/2008/PN.JTH) Syah kinara; Syafruddin Kalo; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.329 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Syahkinara * Prof. Dr. H. Syafruddin Kallo, S.H., M.Hum ** Alwan, S.H., M.Hum ***[1] Korupsi saat ini sudah menjadi masalah global antar Negara yang tergolong kejahatan transnasional, bahkan atas implikasi buruk multidimensi kerugian ekonomi dan keuangan Negara yang besar maka korupsi dapat digolongan sebagai extra ordinary crime sehingga harus diberantas. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Undang-Undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Dalam skripsi ini membahasan tentang bagaimana pelaku tindak pidana korupsi yang dibebaskan dari sanksi hukuman. Dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada putusan Pengadilan Negeri Jantho dengan nomor : 82/PID. B/2008/PN.JTH merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dengan adanya hak untuk seorang terdakwa untuk pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang bahwa ia tidak bersalah, maka majelis hakim mempertimbangkan keterangan seorang terdakwa beserta bukti-bukti dan saksi yang ada di dalam persidangan tersebut. Setelah majelis hakim mempertibangkan semuanya, dan seorang terdakwa tidak memenuhin unsur-unsur dari tindak pidana korupsi tersebut. Maka Putusan majelis hakim ini membebaskan seorang terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan seorang terdakwa dari tahanan kota, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK Susi N Tampubolon; Madiasa Ablisar; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.474 KB)

Abstract

ABSTRAK Susi Natalia Tampubolon* Dr. Madiasa Ablisar SH, MS* * Alwan SH, Mhum* * * Selain dokter, rumah sakit juga dapat dijadikan sebagai subjek hukum karena badan hukum juga berperan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Rumah sakit sakit sebagai organisasi yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam rumah sakit tersebut, yang secara umu dibebankan kepada kepala rumah sakit yang bersangkutan. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dapat dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana kategori tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter, bagaimana bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindak pidana malpraktek dalam hukum positif di Indonesia baik dari hukum perdata, administrasi maupun dari hukum pidana, serta bagaimana kebijakan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana malpraktek oleh rumah sakit. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dan melalui data sekunder ini kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang dipakai sebagai acuan untuk menjerat dokter apabila seorang dokter lalai melaksanakan kewajibannya atau melakukan kejahatan malpraktek. Selain itu juga adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan dan menegakkan hukum tindak pidana malpraktek yang dilakukan rumah sakit melalui upaya non penal (hukum pidana) * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Sanofta D.J Gunting; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.628 KB)

Abstract

ABSTRAK * Sanofta D. J Ginting **Nurmalawaty, S.H, M.Hum **Alwan, S.H, M.Hum Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang merupakan usaha – usaha untuk mewujudkan peraturan perundang – undangan pidana tentang perdagangan orang yang terdiri dari proses pembuatan peraturan hukum, proses penegakan hukum dan proses pelaksanaan pidana dilakukan. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penulisan skripsi yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang, dan mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang, serta kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Dalam membahas kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang maka akan digunakan metode penelitian hukum normatif yakni suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Di dalam meneliti judul skripsi ini maka yang terlebih dahulu di bahas yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab serta akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang. Adapun pembahasan kedua dalam penulisan skripsi ini yakni mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang yang terdiri dari pengaturan hukum internasional dan pengaturan hukum nasional. Pembahasan yang ketiga dalam penulisan ini mengenai kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yakni terdiri dari kebijakan formulasi/legislasi, kebijakan aplikasi/yudikasi dan kebijakan eksekusi/administrasi. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini bentuk – bentuk dan faktor penyebab dari tindak pidana perdagangan orang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yakni dengan bertambah banyaknya cara orang untuk melakukan perdagangan orang dan semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang. Begitu juga dengan pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang yang telah ada misalnya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, di dalam pengaturan tersebut sudah terdapat sanksi yang berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang akan tetapi para penegak hukum kurang menegakkan hukum berdasarkan keadilan yang ada. Serta di dalam kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang masih kurang baik di dalam pelaksanaanya. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pengaturan Hukum, Perdagangan Orang *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 1, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 2, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sum
TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ORANGTUA TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG Nomor : 179/Pid.Sus/2012/PN.Ta) Maya Etrisna Mendrofa; Liza Erwina; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.685 KB)

Abstract

ABSTRAK Liza Erwina, SH., M. Hum Alwan, SH., M. Hum Maya EtrisnaMendrofa Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa sayang anak. Ternyata ini Cuma mitos. Banyak kasus kekerasan fisik atau kasus – kasus penganiayaan terhadap anak dalam keluarganya sendiri yang tidak ditangani secara serius oleh penegak hukum. Keadaan ini menyebabkan tingginya the dark number karena tidak dilaporkan. Padahal dampak dari pelaku tersebut cenderung merusak mental bahkan korban mengalami keterbelakangan mental. Hal ini tentu menjadi pokok pemikiran dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat sebagai pemerhati anak bangsa yang merupakan generasi penerus cita – cita bangsa. Mengapa penganiayaan di kalangan anak – anak semakin meningkat, bagaimana hukum positif kita mengeluarkan kebijakan – kebijakannya untuk menangani kasus kekerasan yang dialami anak, dan upaya – upaya lain apa yang dapat ditempuh untuk menanggulangi kekerasan yang dialami anak menjadi rumusan masalah skripsi ini. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal – pasal dalam peraturan perundang – undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normative maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normative tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam prakteknya (studi putusan). Faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan pada anak oleh orangtuanya sendiri digolongkan ke dalam dua bagian yaitu faktot Intern dan faktor Ekstern. Dalam menangani kasus – kasus penganiayaan yang dialami anak terdiri adanya kebijakan hukum pidana seperti penerapan sanksi pidana dan penerapan perlindungan hukum bagi anak. Selain itu dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan terhadap anak ada beberapa upaya yang dapat ditempuh yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya reformatif.
PROSTITUSI ONLINE DI LIHAT DARI INSTRUMEN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK Iswanda Abdul Illah; Nurmala Waty; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.099 KB)

Abstract

ABSTRACT Iswanda Abdul Illah* Nurmalawaty** Alwan*** Skripsi ini berjudul “Prostitusi Online Dilihat Dari Instrumen Hukum Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik”, merupakan tugas akhir Penulis untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas dalam memperoleh gelar Sarjan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Pelacuran atau prostitsusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istiliah pekerja seks komersial (PSK). Perkembangan industrusi prostitusi ini sudah ada pada masa Kerajaan-kerajaan di Jaswa, dimana pada masa itu seorang Raja yang memeiliki banyak selir. Industrsi Prostitusi ini kemudian perkembangan pesat pada masa Kolonial Belanda dimana adanya sistem perbudakan tradisional dan perseliran yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pemuasan seks masyarakat Eropa. sekarang ini prostitusi ataupun pelacuran ini terjadi secara online dimana jika seseorang menginginkan jasa seksual seorang perempuan maka orang tersebut dapat mengakses website atau akun-akun seperti facebook dan lain-lain yang menjual jasa seksual kemudian menelpon nomor yang tersedia di halaman website ataupun facebook dan tanpa harus bertatap muka kepada pelacur tersebut. Aparat kepolisian dapat semakin leuasa dan menjaring praktik prostitusi yang dilakukan via internet dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi payun ghukum dari penanggulangan prostitusi cyber atau dunia maya. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitus cyber secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dirumuskan mengenai perbuatan yang dilarang yakni “Setiap Orang dengan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dirumuskan dengan jelas dalam hukum positif namun penegakan hukum mengenai bisnis prostitusi online ini sangat sulit dilakukan. * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara