Dalam hal banyak konvensi telah mengakui tentang adanya perlindungan subjek hukum, dimanadalam konvensi ini ada kewajiban Negara dalam perlindungan saksi dan korban delik oleh karenaitu masih banyak bukti dan korban yang digugat balik karena itu apabila dilihat daripadaberbagaim acam konvensi dan deklarasi tentang perlindungan warga negara yang dalam hal inimencakup “Declaration of basic principle of justice for victim of crime abuse of power” yangmenyatakan korban dalam dua kategori yaitu korban kejahatan dan korban kejahatan kekuasaan.Dari 1.555 korban dari delik yang datang berkunjung serta meminta perlindungan kepadalembaga terkait LPSK, ada 128 orang yang diduga mendapatkan suatu kekerasan criminal dariseseorang maupun kelompok yang diduga terkait dengan delik lain diluar kasus sehingga lainnyasekitar 127 mendapat sautu tindakan dimana tindakan ini menyebabkan sesorang mendapatkerugian berupa luka-luka berat lainnya mendapat suatu tekanan yang dapat dikatakan bahwatekanan ini merusak sisi pemikiran dari subjek hokum ini, lalu untuk sisanya menurut pengakuanmereka dan kelompok dari suatu perkumpulan tersebut menyatakan jika mereka mendapatkansuatu perbuatan yang dapat merubah suatu nyawa bisa dirampas dalam artian ancamanpercobaan sebuah delik pembunuhan yang dapat dikatakan cukup sadis sehingga sebuah Negarayang dapat memiliki suatu aturan dimana aturan ini memiliki sebuah prinsip dasar yang asbtrakyang dapat dikatakan adalah sebuah dasar dari suatu Negara dalam artian sebuah aturan yangmengatur baik secara nasional maupun yang berlaku dalam sebuah kelompok masyarakat(masyarakat adat)