Syahputra, Satria
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI IMBALAN KERJA PADA LAPORAN KEUANGAN PT. SAT NUSAPERSADA TBK BERDASARKAN PSAK 24 Syahputra, Satria; salesti, jayana; mulyati, sri
MEASUREMENT : Jurnal Program Studi Akuntansi Vol 15, No 2 (2021): : MEASUREMENT : JURNAL AKUNTANSI DESEMBER 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/mja.v15i2.3801

Abstract

Untuk menyeimbangkan jasa yang diberikan karyawan, pihak perusahaan memberi pembayaran finansial yang biasa disebut ‘imbalan kerja’ dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati kedua pihak. Indonesia mempunyai Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang membuat aturan bernama Standar Akuntan Keuangan (SAK). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah kerangka acuan dalam proses yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja di PT. Sat Nusapersada, Tbk apakah telah sesuai atau tidak berdasarkan PSAK 24. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi penelitian ini adalah PT. Sat Nusapersada Tbk selama periode 2017-2019. Teknik pengumpulan data ini adalah dokumentasi. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari situs website Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan PT. Sat Nusapersada Tbk telah memberikan imbalan kerja sesuai dengan PSAK 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan kerja jangka panjang, imbalan kerja pasca-kerja, dan imbalan kerja yang telah menjadi hak (pesangon), PT. Sat Nusapersada Tbk belum mengakui dan mengukur secara keseluruhan imbalan kerja jangka panjang lainnya, PT. Sat Nusapersada Tbk belum mengetahui secara jelas pengakuan dan pengukuran terhadap imbalan kerja yang berlaku menurut PSAK No.24, pengakuan dan pengukuran imbalan kerja pada PT. Sat Nusapersada Tbk, belum sesuai dengan PSAK No. 24.