Wirawan, Tjuk
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLAAN KEBIJAKAN IMPOR GARAM DARI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Ubaidillah, Guruh Septiaji; Wirawan, Tjuk; Zainuri, Zainuri
TANJUNGPURA LAW JOURNAL Vol 6, No 1 (2022): VOLUME 6 NUMBER 1, JANUARY 2022
Publisher : Faculty of Law, Tanjungpura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlj.v6i1.47632

Abstract

AbstractThe Ministry of Maritime Affairs and Fisheries has the task of carrying out government affairs in the marine and fisheries sector to assist the President in administering state government based on Article 2 of Presidential Regulation Number 63 of 2015 concerning the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries. Meanwhile, the Ministry of Industry has the task of carrying out government affairs in the industrial sector to assist the President in administering state government as stated in Article 4 of Presidential Regulation Number 107 of 2020 concerning the Ministry of Industry. The legal consequences of the separation of authorities of the two ministries in terms of making salt import policies for the needs and fulfillment of industrial salt as after the ratification of Government Regulation No. 9 of 2018 concerning Procedures for Controlling Imports of Fishery Commodities and Salt Commodities as Raw Materials and Industrial Auxiliary Materials related to the separation of authority between the Ministry of Industry and the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, which affects the Ministry of Industry itself. According to the theory, the authority should be separated in the law before being separated directly in a government regulation. Because this separation of authority is related to power, the two Ministries have the same position in the act and the difference is their duties and functions. However, these two Ministries have a relationship in terms of the import of fishery commodities and salt commodities used as raw materials and industrial auxiliary materials. AbstrakKementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Sedangkan Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.Terjadi pertentangan kewenangan atau hak  terkait wewenang Impor garam, ketidak sinkronan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementrian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, disebutkan “dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian”. Akibat hukum dari pemisahan kewenangan dua kementerian dalam hal pengambilan kebijakan impor garam untuk kebutuhan dan pemenuhan garam industri sebagaimana setelah disahkannya PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pegaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terkait pemisahan kewenangan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni berakibat kepada Kementerian Perindustrian itu sendiri. Seharusnya menurut teori kewenangan dipisahkan terlebih dahulu di dalam undang-Undang sebelum langsung dipisah dalam Peraturan Pemerintah. Karena pemisahan kewenangan ini berkaitan dengan kekuasaan, antara kedua kementerian ini memiliki kedudukan yang sama dalam undang-undang dan yang membedakan adalah tugas dan fungsinya. Namun kedua kementerian ini memiliki keterkaitan dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri.