Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA ITSBAT NIKAH DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN Siti, Salwa; Hamdani, Hamdani; Yulia, Yulia
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 7, No 1 (2019): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.571 KB) | DOI: 10.29103/sjp.v7i1.1979

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi adanya kesaksian testimonium de auditu atau istifadhah di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dalam peraturan saksi yang tidak melihat secara langsung tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata tetapi di Mahkamah Syar’iyah Bireuen dibolehkan dan menggunakan keterangan saksi tersebut sebagai landasan untuk menetapkan sebuah putusan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pembuktian saksi testimonium de auditu di Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam perkara itsbat nikah dan mengkaji penerapan saksi testimonium de auditu dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen. Hasil penelitian, prosedur pembuktian saksi testimonium de auditu dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen sama dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Mahkamah Syar’iyah Bireuen akan memeriksa syarat formil dan materil untuk membuat penetapan permohonan diterima atau tidak. Majelis hakim atau ketua hakim menanyakan kepada saksi tentang identitas yang meliputi nama, umur, pekerjaan, tempat tinggal, hubungan saksi dengan para pihak, dan apakah ada hubungan keluarga, perkawinan ataupun hubungan kerja, setelah itu semua di periksa seperti biasa mulai dari sumpah saksi sampai keterangan saksi dikonfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak.Penerapan saksi testimonium de audituini juga dalam perkara itsbat nikah di Mahkamah Syar'iyah Bireuen tidak otomatis ditolak sehingga tidak ada nilainya sama sekali, karena dapat diterima sebagai alat bukti dengan menganalisis dasar eksepsional untuk dapat diterimanya dengan mempertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut, dasar penerimaannya dengan mengambil alih beberapa sumber hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memeriksa dan membuat putusan baik dalam hukum perdata maupun hukum Islam.Disarankan kepada Mahkamah Syariah Bireuen selain tetap berpegang pada aturan yang berlaku berkaitan dengan saksi juga melihat kepada kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat sehingga keadilan, kepastian dan kemamfatan hukum terjadi.Selain ini Mahkamah Syariah Bireuen juga memperhatikan prosedur seorang boleh dijadikan saksi.