Almuntazar, Muhammad Amin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN DAN PEMBATALAN AKTA HIBAH TANAH NOMOR 590.4/23/2007 MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Almuntazar, Muhammad Amin; Manfarisyah, Manfarisyah; Hamdani, Hamdani
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 7, No 2 (2019): Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Publisher : Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (499.516 KB) | DOI: 10.29103/sjp.v7i2.2032

Abstract

Hibah tanah atau penghibahan tanah adalah merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak atas pertanahan dan peralihan hak atas pertanahan. Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Namun pada kenyataannya terdapat sekarang terdapat banyak permasalahan dalam kegiatan hibah-menghibah salah satu yang menjadi masalah adalah terjadinya upaya penarikan kembali hibah tanah. Seperti yang terjadi pada aktivitas hibah hibah tanah dengan akte hibah Nomor 61/2024/2007, yang kemudian ditarek kembali oleh penghibah, tanpa alasan. Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana hibah dan pembatalan hibah dalam Kitab undang-undang Perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan mengetahui dan menganalisis Konsep Penyelesaian terhadap sengketa pemberian dan pembatalan akta hibah Nomor 590.4/23/2007. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa kegiatan hibah tanah dengan akte hibbah Nomor 590.4/23/2007 telah sesuai dengan perutaran perundang-undangan. Dalam menyelesaikan permasalahan hibah tanah dengan akte hibah hibbah Nomor 590.4/23/2007 para pihak dapat menumpuh jalur pengadilan yaitu dengan caramelakukan gugatan kepangadilan dalam wilayah hukum dimana lokasi para pihak. Dan yang kedua, dapat juga diselesaikan dengan cara non pengadilan, yaitu melalui mekanisme adat istiadat ditempat.