Larangan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 44 dari ancamannya 4 (empat tahun) sampai dengan terberat adalah 15 (lima belas tahun). Terdakwa Misrin tidak divonis dikarenakan kasus masih berjalan dan di anggap mengalami gangguan jiwa untuk saat ini di dakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena menggorok leher istrinya Eli Setiya Wati hingga tewas. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). bagaimanakah upaya penanggulangan dan apakah faktor penghambat Upaya Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Jenis penelitian yang digunakan yaitu Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara melihat dan mempelajari kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan, yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Faktor penyebab suami melakukan kekerasan di dalam rumah tangga yakni Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tangga. serta 2) Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tanggadana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan untuk mencegah KDRT di rumah tangga, maka harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.Kata kunci: Upaya, Penanggulangan, Kekerasan dalam Rumah Tangga. Daftar PustakaLitelatur.Mustofa,Muhammad, kriminologi di bidang kekerasan dalam rumah tangga, Jakarta, Fisip, UI Press, 2007.Wildiada Gunakarya, ,Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta. 2012.Barda nawawi arif, beberapa aspek kebijakan dan penegakan hukum pidana, PT.chitra adhitya bakti, Bandung, 2001.Solehuddin,2011, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Perundang-undangan.1)       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)2)       Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)3)       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73      Tahun 1958 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.4)       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang      Hukum Acara Pidana.5)       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman6)       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam      Rumah Tangga contact person: 082306376006