AM Maturidi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DETERMINAN KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DI INDONESIA (Study Pada Perusahaan LQ 45, Periode Penelitian 2014 – 2017) AM Maturidi
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah (Aliansi)
Publisher : Akuntansi research UGR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.353 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh leverge, ukuran perusahaan, arus kas, growth dan profitabilitas terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan, penelitian dilakukan pada perusahaan LQ 45 yang terdaftar di BEI periode Februari – Agustus 2017. Alat analisa yanh digunakan adalah regresi Logistic, dengan hasl penelitian bahwa semua variabel independen leverge, ukuran perusahaan, arus kas, growth dan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan.
MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH AM Maturidi
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah (Aliansi)
Publisher : Akuntansi research UGR

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.468 KB)

Abstract

Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Murabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang akuntansi murabahah.