Abstract This research purpose to examine the responsibility of Indonesia as a transit states for refugee children based on international law. Methods of research using the normative legal research with statute approach, conceptual approach, and comparative approach. The results of this research : one, that the legal protection for refugee children according to the national law which refers to the Law No. 23 of 2002 on Child Protection which is under Article 60 mention that children must be protected and receive special protection is Children in emergency situations as referred to in Article 59 which one of them is a child who are refugees. Two, that the protection of refugee children according to the international law according to Article 22 of the Convention rights of the child. In addition and according to the customary international law when a state protecting its human rights principles, then indirectly also requires the state protect the rights of refugee children. Key words: legal protection, children refugee, international law  Abstrak  Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pengungsi anak di indonesia menurut hukum internasional. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif Dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Hasil dari penelitian ini, yaitu : satu, bahwa perlindungan hukum bagi pengungsi anak menurut hukum nasional yaitu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sesuai pasal 60 yang menyebutkan bahwa anak yang harus dilindungi dan memperoleh perlindungan khusus adalah Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 yang salah satunya adalah anak yang menjadi pengungsi. Dua, Bahwa perlindungan pengungsi anak menurut hukum internasional adalah sesuai dengan pasal 22 konvensi hak-hak anak. Selain itu serta menurut hukum kebiasaan internasional jika sebuah negara melakukan perlindungan terhadap prinsip hak asasi manusia, maka secara tidak langsung juga mewajibkan negara tersebut untuk melindungi hak-hak pengungsi anak. Kata kunci: perlindungan hukum, pengungsi anak, hukum internasional