Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT PEKERJA DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN KERJA YANG HARMONIS Zaeni Asyhadie; Lalu Hadi Adha; Rahmawati Kusuma
Private Law Vol. 1 No. 2 (2021): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (775 KB) | DOI: 10.29303/prlw.v1i2.716

Abstract

Dalam perspektif ketenagakerjaan, iklim berusaha yang kondusif adalah suatu kondisi hubungan kerja yang harmonis di perusahaan dimana pengusaha dan serikat pekerja/buruh bekerja sama atas dasar saling menghormati dan saling memahami kepentingan masing-masing, secara optimal mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, tidak berprasangka negatif atau buruk terhadap mitra kerjanya. Untuk dapat menciptakan iklim berusaha yang kondusif sebagaimana diuraikan, diperlukan beberapa hal yang pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai para pihak pelaku hubungan kerja dalam proses produksi barang dan jasa di tempat kerja harus bersedia dan mampu melaksanakan hal-hal yang Menunjukkan dan melaksanakan sikap kemitraan dalam kegiatan hubungan kerja. Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam menjalin Hubungan kerja sebagaimana yang diuraikan tersebut, tentunya Para pihak ( Pekerja dan Pengusaha ) harus memiliki pemahaman tentang peranan dan tanggung jawab masing-masing dalam menyelenggarakan hubungan kerja.
Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum Zaeni Asyhadie; Rahmawati Kusuma; Lalu Hadi Adha
Private Law Vol. 2 No. 3 (2022): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v2i3.2003

Abstract

Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Ngijon Suatu Jenis Perjanjian Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat : (Kajian Yuridis Dalam Kaitannya Dengan Syariat Islam) Zaeni Asyhadie; Rahwawati Kusuma
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.87

Abstract

Ngijon secara umum adalah suatu jenis transaksi jual beli dalam sistem hukum adat yang berkembang di beberapa daerah di Indonesia. Dikatakan sebagai “Ngijon” karena barang/benda yang dijadikan objek transaksi bukannya diserahkan langsung pada saat tercapainya kesepakatan, tetapi nanti pada saat tertentu setelah obyeknya tersebut sudah “matang” atau sudah layak untuk “dinikmati”. Berkaitan dengan saat penyerahan tersebut maka kajian ini hendak membahas bagaimana keberadaan transaksi “ngijon” jika dipandang dari sudut syariat Islam. Kajian ini dilakukan secara normatif dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang ada dan membandingkannya satu sama lain sampai menemukan kesimpulan pokok bahasan dari kajian ini. Dari hasil penelaahan diketahui bahwa, ngijon ini merupakan transaksi jual beli dan pinjam meminjam yang dilarang dalam syariat Islam karena mengandung adanya unsur-unsur gharar. Namun jika ngijon ini didasari atas akad tolong menolong maka transaksi “ngijon” dirasakan masih diperkenankan sepanjang pemilik barang/benda sangat memerlukan uang untuk keperluan yang mendesak.