Ramli Ramli
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Mataram

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Ramli Ramli
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1676

Abstract

Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenag, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuagan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Pada dasarnya pembagian urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa: susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang. Pembagian urusan pemerintahan tersebut bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsif demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah apasaja Tugas, Wewenang serta kewajiban kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tugas dan Wewenag serta Kewajiban Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur mulai dari Pasal 25 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tugas, Kewenangan, Hak, Dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Ramli Ramli
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v2i2.1677

Abstract

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar memperhatikan hubungan kemitraan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud berarti bahwa dalam melaksanakan tugas pembangunan maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat, semua aparatur, baik itu kepala desa, sekertaris desa, dan Badan Perwakilan Desa harus benbar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing. Sehingga dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa  semua aparatur pemerintah tersebut dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, serta tepat dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel