Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ALTENATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) MENURUT HUKUM ADAT BIMA Adhar Adhar; Ardiansyah Ardiansyah
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jihad.v2i1.1110

Abstract

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan banyak digunakan, karena dipandang efisien, cukup memuaskan pihak-pihak bersengketa, dan banyak memberikan kemudahan-kemudahan yang tidak diperoleh dalam pengadialn resmi. Begitupun yang dilakukan masyarakat Bima dalam menyelesaiakan perkara keperdataan masih menggunkan hukum adat yang berlaku di daerah setempat dalam hal ini aturan yang dibuat oleh kesultanan Bima yang masih dipakai menjadi pengaturan dan tata cara penyelsaiannya di luar proses pengadilan. Hukum adat tanah Bima, dalam bahasa daerah Bima disebut “Hukum Bicara” yang tertulis dalam buku catatan-catatan kerajaan Sultanan Bima merupakan salinan dari naskah Hukum Bicara yang berlaku sejak abad sebelumnya. Penyelesaian sengketa menurut hukum adat Bima yaitu dari perkara-perkara yang muncul di dalam perjanjian atau pun dalam sengketa keperdataan  jarang sampai ke pengadilan melainkan hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan cara Mediasi dan cara Negosiasi, sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat di Bima. Hal ini merupakan bukti bahwa masyarakat di Kota Bima masih menjunjung tinggi Adat Istiadat yang telah lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang sudah ada dari zaman nenek moyang terdahulu. Selain itu rasa percaya serta rasa kekeluargaan juga  masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat di Kota Bima khususnya dikalangan masyarakat awam terutama di kalangan petani yang melakukan Sewa-menyewa tanah pertanian seperti ini. Kemudian Proses Penyelesaian melalui Nogosiasi, dan Mediasi menurut hukum adat Bima yaitu adat merupakan cerminan dari padangan hidup yang ditempatkan pada istisusi sosial warga Bima sebagai suasuatu yang sakral. Sakralisasi hukum adat ini ditandai dengan ketaatan yang meniyikat setiap jiwa anggota masyarakat. Dalam penyelesaian sengketa hukum adat mengatur penyelesaian yang berlandaskan musyawara mufakat dalam kehidupan masyarakat Bima di dalam jiwa dan proses-proses di luar Pengadilan. Proses negosisi merupakan cara paling utama yang dilakukan masyarakat hukum adat Bima dalam penyelesaian sengeketa dan jika tidak penyesaian dalam nogosiasi tidak memenuhi kata sepakat maka akan dilanjutkan ke mediasi, dimana melibatkan pihak ketiga yang berkompeten hal ini tokoh masyarakat yang ada di Bima sebagai mediator.
PERAN KEPEMIMPINAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BIAK NUMFOR Adhar Adhar; Dahlan Dahlan; Rudiyansyah Rusdiyansyah
Gema Kampus IISIP YAPIS Biak Vol 16 No 2 (2021): "Gema Kampus" IISIP YAPIS Biak
Publisher : IISIP YAPIS BIak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52049/gemakampus.v16i2.230

Abstract

Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam sebuah organisasi baik organisasi dalam skala besar maupun kecil. Seorang pemimpin atau kepala suatu organisasi akan diakui sebagai seorang pemimpin apabila ia dapat memberi pengaruh dan mampu mengarahkan bawahannya kearah tujuan organisasi. Peran pemimpin yang sangat strategis dan penting bagi pencapaian visi, misi dan tujuan suatu organisasi, merupakan salah satu motif yang mendorong manusia untuk selalu menyelidiki seluk-beluk yang terkait dengan kepemimpinan. Kualitas dari pemimpin seringkali dianggap sebagai faktor terpenting dalam keberhasilan atau kegagalan organisasi baik yang berorientasi bisnis maupun publik, biasanya dipersepsikan sebagai keberhasilan atau kegagalan pemimpin. Pemimpin memegang peran kunci dalam memformulasikan dan mengimplementasikan strategi organisasi. Pimpinan perlu melakukan pembinaan yang sungguh-sungguh terhadap karyawan ataupun pegawai agar dapat menimbulkan kepuasan dan komitmen organisasi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja yang tinggi. Dalam suatu instansi atau organisasi, hal semacam itu dapat mempengaruhi terhadap kinerja pegawai sehingga dapat berdampak pada proses pencapaian tujuan organisasi tersebut. Melihat beberapa pentingnya pengaruh peran seorang pemimpin didalam mengoperasikan organisasi dengan individu yang berbeda-beda, maka seorang pemimpin harus benar-benar berkualitas agar dapat memimpin bawahannya dengan baik, sehingga produktivitas dan tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien