Abstrak – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian dirinya wajib memberikan kehidupan, perawatan, pemeliharaan kepada orang tersebut”. Di Provinsi Aceh masih ditemukan perkara-perkara penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan ke pengadilan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan melalui serangkaian kegiatan membaca menelaah perundang-undangan, putusan-putusan pengadilan, buku-buku, jurnal hukum dan dokumen hukum yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum ada penjelasan yang cukup untuk memahami unsur-unsur tindak pidana penelantaran dalam rumah. Dari berbagai putusan pengadilan yang dianalisis ditemukan pemaknaan terhadap unsur-unsur tersebut yaitu; pertama: unsur barangsiapa; dalam unsur ini barang siapa dimaknai sebagai suami atau istri yang masih terikat atau sudah tidak lagi terikat dalam perkawinan tapi masih memiliki tanggungjawab dalam menafkahi pasangan dan anak-anaknya. Kedua: unsur tidak memberikan penghidupan yang dapat berupa tidak memberikan nafkah lahir, biaya pendidikan anak, tempat kediaman untuk keberlangsungan hidup para anggota keluarganya. Unsur Ketiga: tidak memberi perawatan, pemeliharaan yang dapat berupa tidak memberikan nafkah bathin, tidak lagi tinggal serumah dan tidak memelihara atau merawat pada saat sakit. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, selain pada hal memberatkan dan meringankan juga pada adanya perilaku yang tidak dikehendaki dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Sanksi yang diputuskan oleh hakim berupa pidana penjara dan kurungan dengan percobaan. Terdapat sanksi tambahan bagi pelaku anggota TNI berupa pemecatan. Disarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana Undang-Undang PKDRT khususnya tentang tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Kepada Hakim disarankan dalam menjatuhkan putusan haruslah mempertimbangkan Perma No. 3 Tahun 2017 dan dapat menambahkan sanksi ganti rugi untuk korban penelantaran dalam rumah tangga.Kata Kunci : Penelantaran, Rumah tangga, Pengadilan di Prvinsi Aceh, Tindak Pidana. Abstract – Article 9 paragraph (1) Act Number 23 of 2004 on The Elimination of Domestic Violence provide “Every person is prohibited from abandoning people in the scope of his/her household and under the law prevailing for assent or agreement must give life, care, maintenance to the person”. In Aceh Province it was found the domestic neglect that issue to the court. This thesis aims to explain the elements of neglect in the domestic crime, consideration of the judge in making the decisions and the sanctions against the perpetrators of criminal acts of neglect in the household. The method used in this research is normative juridical, with a qualitative approach. Data collection through library studied by a series of reading activities such as reviewing legislation, court decisions, books, law journals and legal documents relating to research. Based on the result of the study, it was found that there was not enough explanation to understand the elements of neglect in the household. From the various court decisions that were analyzed, it found the meaning of these elements, such as; first: the element of the person; in this element anyone is interpreted as a husband or wife who is still bound or no longer bound to marriage but still has responsibility in providing the partner and children. Second: the element does not provide a livelihood that can be in the form of not provide the physical need, the cost of children's education, a place of residence for the survival of the family members.Third element: do not provide care, maintenance may include not providing a conjugal needs, no longer live at the same home and do not maintain or take care of at the time of illness. The Judges' consideration in the making decisions, besides to burdensome and mitigating matters, is also on the existence of unwanted behavior and values that live in the community. The sanctions decided by the judge in the form of imprisonment and confinement to the experiments. There are additional sanctions for perpetrators of Indonesian Army members in the form of dismissals. It is recommend to the government to creat the subordinate legislation for The Elimination of Domestic Violance Act especifically regarding neglect in the domestic. To the Judge, it is recommended that in making a decision, it should consider to Supreme Court Rule No. 3 of 2017 and can increase the compensation for victims of neglect in the domesticKeywords: Neglect, Household, Court in Aceh Province. Crime.