JANUARDI B21108045
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PONTIANAK TAHUN 2004 – 2011 B21108045, JANUARDI
Jurnal Curvanomic Vol 3, No 2 (2014): Jurnal Mahasiswa Ilmu Ekonomi
Publisher : Jurnal Curvanomic

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis seberapa besar kontribusi Pajak Reklame yang dimiliki kota Pontianak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak serta faktor penghambat dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan faktor pendukung yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan pajak reklame. Metode analisis yang dilakukan dalam penelitian adalah metode deskriptif. Metode pengumpulan data dan metode Kuesioner yang dilakukan terhadap staf bagian pendaftaran dan pendataan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Hasil dari penelitian ini adalah kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah masih tergolong kecil, yang rata-ratanya sebesar 5,23 %. Akan tetapi cukup berarti dalam pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah karena akan didukung oleh pajak dari sektor lain. Dengan melihat keadaan yang terjadi sebaiknya kontribusi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan lagi, antara lain dengan mencari objek-objek reklame baru yang dapat dikenakan pajak reklame dan meminimalkan terjadinya kebocoran penerimaan pajak reklame sehingga dapat meningkatkan kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah. Faktor yang paling menghambat proses pemungutan Pajak Reklame di Kota Pontianak adalah Kurangnya kepatuhan dari wajib Pajak Reklame serta terbatasnya sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas. Sedangkan faktor yang paling mendukung adalah aspek pendapatan wajib Pajak Reklame yang terus meningkat setiap tahunnya.   Kata kunci : Kontribusi Pajak Reklame, Terhadap Pendapatan Asli Daerah.