Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

STRATEGI PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JALAN DI KABUPATEN ACEH UTARA herman fithra herman; tantawi tantawi
TERAS JURNAL Vol 7, No 1 (2017): Vol 7 No 1 Maret 2017
Publisher : UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.944 KB) | DOI: 10.29103/tj.v7i1.122

Abstract

Jalan raya merupakan salah satu sektor untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang pada dasarnya merupakan sektor utama yang menghubungkan berbagai macam aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya. Ketersediaan jalan yang baik dan stabil berpengaruh terhadap kelancaran lalulintas. Pengelolaan yang baik serta pemeliharaan jalan yang terus menerus mampu mempertahankan umur rencana jalan. Mengingat dana yang sangat terbatas yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara setiap tahunnya untuk pemeliharaan jalan, maka perlu dilakukan skala prioritas pelaksanaan pemeliharaan jalan yang ada. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui urutan prioritas penanganan pemeliharaan jalan, berdasarkan data survei yang dianalisis dengan skala Likert. Parameter yang diperhitungkan meliputi kondisi permukaan jalan, lalulintas harian rata-rata, kapasitas jalan dan tingkat pelayanan jalan. Penelitian ini dilakukan dengan metode survei dan pengumpulan data di lapangan. Selanjutnya melakukan analisa data untuk dapat mengetahui nilai urutan prioritas berdasarkan parameter yang telah ditentukan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada jalan jalan di kabupaten Aceh Utara, skala prioritas pemeliharaan jalan dilakukan berdasarkan kondisi permukaan jalan dan lalulintas harian rata-rata. Urutan dari skala prioritas pemeliharaan jalan adalah ruas jalan Krueng Mane - Sawang 14 poin (1), ruas jalan Sawang - Riseh Tunong 11 poin (2), ruas jalan Mane Tunong - Pinto Makmur 10 poin (3), ruast jalan Kuta Meuligo - Blang Reuleung 9 poin (4), ruas jalan Menasah Pulo - Teupin Reuseup 8 poin (5), dan ruas jalan Krueng Mane - Bungkah 7 poin (6). Urutan 1-3 masuk dalam peningkatan jalan dan urutan 4-6 merupakan pemeliharaan berkala.
URGENSI PENGATURAN STANDAR ESTETIKA LINGKUNGAN DAN KEAMANAN PENATAAN REKLAME DALAM RENCANA DETAIL TATA RUANG Wiwit Pratiwi; Tantawi Tantawi
Majalah Keadilan Vol 21 No 1 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.731 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i1.2254

Abstract

Reklame memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan perkotaan karena media reklame tersebut seringkali memiliki orientasi lokasi pada jalan-jalan utama perkotaan yang memiliki keuntungan antara lain lokasi strategis, mudah dijangkau, aglomerasi kegiatan, kelengkapan sarana/fasilitas sosial dan ekonomi, serta kesiapan infrastrukturnya, sebagai akibat adanya keinginan untuk menonjol agar informasi yang disampaikan semakin efektif. Reklame dengan segala karakteristiknya secara visual memiliki kontribusi utama terhadap kesan suatu lingkungan. Untuk itu perlu adanya penataan reklame. Penataannya perlu didasarkan pada pemahaman potensi dan keterbatasan alam, perkembangan kegiatan sosial ekonomi yang ada, serta tuntutan kebutuhan prikehidupan saat ini dan kelestarian lingkungan hidup di masa yang akan datang. Upaya pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan ini dituangkan dalam suatu kesatuan rencana tata ruang yaitu dalam bentuk pengaturan standar estetika lingkungan dan keamanan.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK BERBASIS ONLINE DALAM PERJANJIAN WARALABA Uswatun Hasanah; Tantawi Tantawi; Janusi Waliamin
Majalah Keadilan Vol 21 No 2 (2021): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.758 KB) | DOI: 10.32663/mkfh.v21i2.2380

Abstract

Keabsahan kontrak elektronik berbasis online dalam perjanjian waralaba didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu perjanjian yang bisa dibuat dengan kontrak elektronik berbasis online yaitu perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba melibatkan pemberi waralaba dan penerima waralaba yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan selanjutnya diatur lebih khusus lagi dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Waralaba atau Franchise merupakan salah satu bisnis yang ikut meramaikan perekonomian di tanah air. Dalam bisnis waralaba dikenal adanya pihak Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dimana mereka membuat suatu perjanjian yang biasa dikenal dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian antara Pemberi Waralaba dengan penerima waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan lisensi atau izin untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Pemberi Waralaba, diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Berdasarkan PP RI No.42 Tahun 2007 perjanjian waralaba dilaksanakan dengan perjanjian tertulis sesuai dengan hukum yang berlaku dan menggunakan Bahasa Indonesia