Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Water Quality Monitoring with Fuzzy Logic Control based on Graphical Programming Mochammad Hannats Hanafi Ichsan; Wijaya Kurniawan; Miftahul Huda
TELKOMNIKA (Telecommunication Computing Electronics and Control) Vol 14, No 4: December 2016
Publisher : Universitas Ahmad Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12928/telkomnika.v14i4.3505

Abstract

Water quality is the most important aspect to ensure success in various aspects of life, for example in the shrimp ponds. On a shrimp pond, water conditions are very vital because it has a very strict threshold. Unstable water conditions will affect growth and condition of shrimps, eat passion of shrimps, until their ability to survive greatly affect the survival of the shrimps. The percentage of farmers harvesting shrimps if the water did not have good conditions then the farmers will suffer significant losses if yields were not as expected, began from the amount of shrimp that was reduced due to death or the quality of the shrimp were judged from the size of the shrimp. So the authors wanted to do research on how to maintain the quality of the water in shrimp pond so that the water quality is maintained. To overcome this, we need to monitor water conditions based on the level of salinity and turbidity of water in order to stay in good condition. In this case, the researchers used fuzzy logic to monitor the amount of water quality and water volume. In this study only conducted water quality monitoring process but to do water changes to a certain condition still conducted manually. As well as the programming language used as the NI LabVIEW graphical programming with the application form to see monitoring of water quality so that water conditions are well preserved.
Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung Miftahul Huda
Jurnal HAM Vol 11, No 2 (2020): Edisi Agustus
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.424 KB) | DOI: 10.30641/ham.2020.11.255-267

Abstract

Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Pandangan Islam Dalam Menyikapi Korupsi Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Muhammad Petra Albany; Daffa Justice Privian; Miftahul Huda; Aerio Galih Devano; Aditia Muhammad Noor
EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol 6, No 4 (2022): Oktober-Desember
Publisher : Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/er.v6i4.13079

Abstract

AbstrakDi Indonesia sendiri sering kita mendengar tentang korupsi. Korupsi adalah salah satu bentuk dari perbuatan manusia yang dapat dikategorikan menjadi penyuapan, manipulasi, pemalsuan dan lainnya ini adalah termasuk kasus serius. Di Indonesia sendiri sering kali kita mendapatkan pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Idonesia ada komisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan terdapat hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana korupsi salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Jika melihat dari dampaknya perbuatan ini tidak hanya menyangkut pada mental dan moralitas pelaku saja, tetapi juga kepentingan umum yang terkait.. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kesatu. Yang mana tentu saja bertentangan dengan tujuan syariat islam. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara, di dalam islam pun juga dilarang melakukan tindak korupsi.[1] Kata Kunci : korupsi,hukum,bertentanganAbstract In Indonesia, we often hear about corruption. Corruption is a form of human action that can be categorized into bribery, manipulation, forgery and others, this is a serious case. In Indonesia, we often get government officials who commit corruption for personal gain. Although in Indonesia there is a corruption eradication commission (KPK) and there are laws in Indonesia that regulate corruption, one of which is Law no. 31 of 1999 and Law No. 20 of 2001. If you look at the impact of this act, it does not only concern the mental and morality of the perpetrator, but also the related public interest. Many of the joints of social life in Indonesia are not based on values. Pancasila, especially the first principle. Which of course contradicts the objectives of Islamic law. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state, in Islam it is also prohibited to commit acts of corruption. Keywords: corruption, law, contrary
Pandangan Islam Dalam Menyikapi Korupsi Muhammad Al Qodri Revanda Purnama; Muhammad Petra Albany; Daffa Justice Privian; Miftahul Huda; Aerio Galih Devano; Aditia Muhammad Noor
EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan Vol 6, No 4 (2022): Oktober-Desember
Publisher : Pascasarjana UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47006/er.v6i4.13079

Abstract

AbstrakDi Indonesia sendiri sering kita mendengar tentang korupsi. Korupsi adalah salah satu bentuk dari perbuatan manusia yang dapat dikategorikan menjadi penyuapan, manipulasi, pemalsuan dan lainnya ini adalah termasuk kasus serius. Di Indonesia sendiri sering kali kita mendapatkan pejabat pemerintahan yang melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Meskipun di Idonesia ada komisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan terdapat hukum di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana korupsi salah satunya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001. Jika melihat dari dampaknya perbuatan ini tidak hanya menyangkut pada mental dan moralitas pelaku saja, tetapi juga kepentingan umum yang terkait.. Sendi-sendi kehidupan bermasyarakat di Indonesia banyak yang tidak dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kesatu. Yang mana tentu saja bertentangan dengan tujuan syariat islam. Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara, di dalam islam pun juga dilarang melakukan tindak korupsi.[1] Kata Kunci : korupsi,hukum,bertentanganAbstract In Indonesia, we often hear about corruption. Corruption is a form of human action that can be categorized into bribery, manipulation, forgery and others, this is a serious case. In Indonesia, we often get government officials who commit corruption for personal gain. Although in Indonesia there is a corruption eradication commission (KPK) and there are laws in Indonesia that regulate corruption, one of which is Law no. 31 of 1999 and Law No. 20 of 2001. If you look at the impact of this act, it does not only concern the mental and morality of the perpetrator, but also the related public interest. Many of the joints of social life in Indonesia are not based on values. Pancasila, especially the first principle. Which of course contradicts the objectives of Islamic law. Fighting corruption is the responsibility of all components of the state, in Islam it is also prohibited to commit acts of corruption. Keywords: corruption, law, contrary