Sesuai amanah Undang-Undang No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, implementasi penyuluhan mulai memfokuskan pada aspek keberlanjutan yaitu meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hortikultura berkelanjutan merupakan salah satu inovasi dalam melaksanakan pertanian tanpa merusak lingkungan. Adopsi hortikultura berkelanjutan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh petani hortikultura di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meskipun telah dilaksanakan penyuluhan. Penelitian sebelumnya menyebutkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi suatu adopsi adalah penyuluhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi implementasi penyuluhan hortikultura berkelanjutan di Provinsi DIY. Survey dilakukan pada 350 petani hortikultura di Kabupaten Sleman, Kulonprogo dan Bantul, Provinsi DIY. Hasil survey menunjukkan bahwa efisiensi implementasi penyuluhan di DIY berada dalam kategori tinggi, yaitu: materi penyuluhan, metode penyuluhan dan kompetensi penyuluh pada kategori tinggi, sedangkan keterlibatan petani pada kategori sedang. Materi penyuluhan perlu diperkuat dalam hal penggunaan mulsa dan pemasaran dengan mempertimbangkan aspek kelayakan lingkungan dan ekonomi. Metode penyuluhan ditingkatkan dengan pelatihan (training) dan sekolah lapang. Penyuluh harus berkompetensi mengajak petani agar mengurangi penggunaan bahan kimia dalam memberantas hama dan gulma. Untuk meningkatkan partisipasi petani penyuluh harus meningkatkan frekuensi pertemuan dengan petani.