Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. masyarakat dapat menilai langsung kinerja pemerintah berdasarkan pelayanan yang diterimanya. Untuk itu kualitas pelayanan publik di semua kementerian/lembaga adalah suatu hal yang mendasar yang harus segera ditingkatkan. Peningkatan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerapkan kebijakan bahwa sejak 2014 adalah tahun inovasi pelayanan publik. Seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat membuat suatu ide kreatif atau jawaban terhadap cara kerja/metode pelayanan publik. KemenPAN-RB mengumpulkan dan menilai inovasi-inovasi yang telah dilakukan di sejumlah instansi di seluruh Indonesia, sehingga bisa terus bersaing secara sehat dengan instansi-instansi lain. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik maka peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya yang harus dilakukan secara terus menerus, berkelanjutan dan harus dilaksanakan oleh semua para aparatur pemerintah untuk berinovasi dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, dengan demikian pemerintah daerah perlu memotivasi pegawai dalam melaksanakan pekerjaan agar mempunyai semangat tinggi sehingga akan timbul inovasi dalam dirinya, secara tidak langsung membuka akal dan pikiran atau ilmu pengetahuannya sehingga pegawai berkinerja tinggi dan produktif. Untuk memotivasi pegawai, pimpinan organisasi harus mengetahui motif dan motivasi yang diinginkan oleh para pegawai, sehingga terwujudnya pelayanan publik yang ber kualitas yang merupakan salah satu ciri dari pemerintahan yang baik sebagai tujuan dari pendaya gunaan aparatur negara. Berdasarkan pengamatan penulis selama penelitian pada pemerintah daerah Kabupaten Sumedang, ternyata masih ditemui beberapa indikasi masalah yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik masih rendah. Hal ini terlihat dari indikator: 1) Fasilitas kerja yang kurang memadai, sehingga pelayanan yang diberikan pegawai kepada masyarakat terkesan lamban. 2) masih adanya pegawai yang belum profesional dalam menangani pekerjaan sehingga masih ada beberapa pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. 3) Ada sebagian pegawai yang bersikap kurang ramah terhadap masyarakat. Permasalahan tersebut diduga karena pemerintah daerah dalam pelaksanaan motivasinya belum optimal. Hal ini diindikasikan sebagai berikut. 1) Diduga pemerintah daerah kurang memberi penghargaan kepada pegawai yang berprestasi. 2) Diduga pemerintah daerah dalam pendelegasian wewenang kurang memberikan bimbingan kepada pegawai sehingga masih ada pegawai yang belum bisa menyelesaikan tugas dengan baik. 3) Diduga pemerintah daerah dalam memberikan perhatian timbal balik kepada para pegawai masih kurang baik. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi Kepustakaan dan studi lapangan melalui observasi, wawancara dan angket. Data hasil angket dianalisis melalui analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh di lapangan dianalisis kemudian ditarik simpulan dan dalam pembahasannya menggunakan teknik analisis kualitatif dengan menggunakan persentase. Hasil menunjukkan bahwa angka rata-rata pelaksanaan motivasi, yaitu 64% dan apabila dihubungkan dengan kriteria analisis data maka baru mencapai predikat Cukup, sehingga akan berpengaruh terhadap upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sementara tingkat kualitas pelayanan publik baru mencapai rata-rata 63% dan apabila dihubungkan dengan kriteria analisis data maka baru mencapai predikat cukup.