Kesehatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus menjadi bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Karena itu, pasal 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah harus mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Untuk maksud tersebut, lahirlah Undang-undang No 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disusul Undang-undang No 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan regulasi tersebut, maka Negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan sosial akan mengoptimalkan layanan sebaik-baiknya demi terwujudnya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat. Karena itu tulisan ini akan meneliti bentuk deviasi dalam sistem layanan yang menghambat optimalisasi dalam melaksanakan pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat, selain itu, juga mengkaji perbandingan antara sistem layanan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dengan asuransi kesehatan pada umumnya.Health is a basic need as well as an important part of human rights that must be fulfilled by the state. Therefore, article 3 of Law Number 36 of 2009 mandates that the government must realize the highest degree of public health as an investment for the development of socially and economically productive human resources.  National social security system is a state program that aims to provide certainty of protection and social welfare for all people as mandated in Article 28H paragraph (1), paragraph (2), and paragraph (3) and Article 34 paragraph (1) and paragraph (2) The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In addition, in the Decree of the People's Consultative Assembly Number X / MPR / 2001, the President was assigned to establish a national social security system in order to provide a more comprehensive and integrated social protection for the people.For this purpose, Law No. 40 of 2004 concerning the National Social Security System was born, followed by Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Bodies. Based on these regulations, the State through Social Security Organizing Bodies for health will optimize the best possible services for the realization of the fulfillment of the right to health for the community. Therefore this paper will examine the form of deviations in the service system that inhibits the optimization in implementing the fulfillment of the right to health for the community, in addition, it also examines the comparison between the service system in the health Social Security Organizing Bodies with health insurance in general