Muhamad Al-Jabbar Putra
Moot Court Community (MCC) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perwujudan Prinsip Keadilan Dalam Land Acquisition Untuk Pembangunan Infrastruktur Melalui Penerapan Compulsory Rehabilitation and Resettlement Abdillah Arief; Muhamad Al-Jabbar Putra
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.11529

Abstract

AbstractLand is one of the important elements of national development program, where each infrastructure development activity initiated by the government in the sector will always relate to land and land acquisition, for entities that can’t be ignored. The arrangement of land forms has also been accommodated in the form of laws and implementing regulations. However, in general, there’re no problems with the same problems from eviction and seizure, but conflicts between government and society are unavoidable. This paper presents a systematic analysis using the normative-empirical method for various cases of land acquisition by reviewing it based on a conceptual approach, which is seen from the viewpoint of the Law Number 5 Year 1960 and of the concept of The Theory of Justice from Rawls. The results of the research analysis lead researchers to Compulsory Rehabilitation and Resettlement as a solution that is considered to be able to realize justice as fairness in the concept of humanitarian and equitable land acquisition, so it can be a concrete effort to realize social welfare for all Indonesian people.Keywords: Land Acquisition, National Development, Justice AbstrakTanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam rencana pembangunan nasional. Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang digagas oleh pemerintah dalam sektor rill selalu berkaitan dengan tanah dan pengadaan tanah, sebagai suatu entitas yang tidak dapat dipisahkan. Regulasi mekanisme pengadaan tanah pun telah diakomodir dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksananya. Akan tetapi secara implementatif, mekanisme pengadaan tanah di Indonesia tak terlepas dari problematika pelik yang berakar dari ketidakadilan pemerintah yang identik dengan penggusuran dan perampasan, sehingga konflik antara pemerintah dan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Tulisan ini memaparkan analisis secara sistematis menggunakan metode normatif-empiris terhadap berbagai kasus pengadaan tanah dengan dikaji berdasakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu dilihat dari sudut pandang Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan konsep Teori Keadilan dari Rawls. Hasil analisis penelitian mengarahkan peneliti kepada Compulsory Rehabilitation and Resettlement sebagai sebuah solusi yang dinilai dapat mewujudkan justice as fairness dalam konsep pengadaan tanah yang humanis dan berkeadilan, sehingga dapat menjadi upaya kongkrit dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan Nasional, Keadilan
Perwujudan Prinsip Keadilan Dalam Land Acquisition Untuk Pembangunan Infrastruktur Melalui Penerapan Compulsory Rehabilitation and Resettlement Abdillah Arief; Muhamad Al-Jabbar Putra
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol 2, No 1 (2018)
Publisher : UIN JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/siclj.v2i1.11529

Abstract

AbstractLand is one of the important elements of national development program, where each infrastructure development activity initiated by the government in the sector will always relate to land and land acquisition, for entities that can’t be ignored. The arrangement of land forms has also been accommodated in the form of laws and implementing regulations. However, in general, there’re no problems with the same problems from eviction and seizure, but conflicts between government and society are unavoidable. This paper presents a systematic analysis using the normative-empirical method for various cases of land acquisition by reviewing it based on a conceptual approach, which is seen from the viewpoint of the Law Number 5 Year 1960 and of the concept of The Theory of Justice from Rawls. The results of the research analysis lead researchers to Compulsory Rehabilitation and Resettlement as a solution that is considered to be able to realize justice as fairness in the concept of humanitarian and equitable land acquisition, so it can be a concrete effort to realize social welfare for all Indonesian people.Keywords: Land Acquisition, National Development, Justice AbstrakTanah merupakan salah satu elemen terpenting dalam rencana pembangunan nasional. Setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang digagas oleh pemerintah dalam sektor rill selalu berkaitan dengan tanah dan pengadaan tanah, sebagai suatu entitas yang tidak dapat dipisahkan. Regulasi mekanisme pengadaan tanah pun telah diakomodir dalam bentuk undang-undang dan peraturan pelaksananya. Akan tetapi secara implementatif, mekanisme pengadaan tanah di Indonesia tak terlepas dari problematika pelik yang berakar dari ketidakadilan pemerintah yang identik dengan penggusuran dan perampasan, sehingga konflik antara pemerintah dan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Tulisan ini memaparkan analisis secara sistematis menggunakan metode normatif-empiris terhadap berbagai kasus pengadaan tanah dengan dikaji berdasakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu dilihat dari sudut pandang Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria dan konsep Teori Keadilan dari Rawls. Hasil analisis penelitian mengarahkan peneliti kepada Compulsory Rehabilitation and Resettlement sebagai sebuah solusi yang dinilai dapat mewujudkan justice as fairness dalam konsep pengadaan tanah yang humanis dan berkeadilan, sehingga dapat menjadi upaya kongkrit dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Pembangunan Nasional, Keadilan