The settlement of violations of criminal law in customary courts is deemed useful in combating prison obesity through a restorative justice method that focuses on Indonesian ideals of harmony, balance (evenwicht or harmonie), which promotes the sustainability of communal life. Therefore, all kinds of customary law recognition must involve acceptance and the granting of legal standing based on the actuality of its application. This research is qualitative in nature, conceptual in its method, and normative in nature. Examining positive legal norms in the form of statutory rules and applicable customary law norms yields the data source. This study reaches the following conclusions: (1) customary courts are not considered non-formal courts outside the judiciary by the Supreme Court in parallel with other judicial bodies; and (2) customary courts are a real framework that contains the principles of restorative justice that focus on resolving criminal cases outside of court so that each party can accept the value of justice.Keywords: Adat; Customary Justice; Restorative Justice Abstrak:Penyelesaian pelanggaran hukum pidana dalam peradilan adat dirasa efektif dalam mengatasi obesitas lapas melalui pendekatan restorative justice yang secara subtantive teoritik bersandar pada nilai-nilai yang berkarakter keindonesiaan keharmonisan, keseimbangan (evenwicht atau harmonie), yang menjamin sustainabilitas kehidupan bersama. Oleh sebab itu, segala bentuk pengakuan hukum adat harus dilakukan melalui penerimaan dan pemberian status keabsahan terkait eksistensi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan jenis kualitatif dan pendekatan konseptual dan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dengan cara mengkaji norma-norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan dan norma hukum adat yang berlaku. Kesimpulan yang dapat dalam penelitian ini adalah: (1) peradilan adat tidak dianggap sebagai peradilan non formal di luar peradilan di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan badan peradilan lainnya (2) Peradilan adat merupakan kerangka nyata yang memuat pinsip-prinsip restoratif justice yang fokus pada penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan agar nilai keadilan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Kata Kunci: Adat; Peradilan Adat; Restorative Justice