Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Perendaman Rumput Laut Coklat Segar dalam Berbagai Larutan terhadap Mutu Natrium Alginat M. Darmawan; Tazwir Tazwir; Nurul Hak
Jurnal Pengolahan Hasil Perikanan Indonesia Vol 9 No 1 (2006): Buletin Teknologi Hasil Perikanan
Publisher : Department of Aquatic Product Technology IPB University in collaboration with Masyarakat Pengolahan Hasil Perikanan Indonesia (MPHPI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.196 KB) | DOI: 10.17844/jphpi.v9i1.1001

Abstract

Penelitian mengenai pengaruh perendaman rumput laut coklat segar dalam berbagai larutan terhadap mutu natrium alginat telah dilakukan. Terdapat empat perlakuan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu perendaman rumput laut coklat segar dalam larutan KOH 0,1 % selama 60 menit, larutan HCl 0,33 % selama 60 menit, larutan KOH 0,1 % selama 60 menit dan dilanjutkan dalam larutan HCl 0,33 % selama 60 menit dan perlakuan tanpa perendaman (kontrol). Parameter-parameter yang diamati adalah kadar air, kadar abu, viskositas dan rendemen natrium alginat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua perlakuan memberikan pengaruh yang nyata terhadap kadar abu dan rendemen natrium alginat yang dihasilkan, tetapi tidak memberikan pengaruh yang nyata  terhadap kadar air dan viskositas natrium alginat yang dihasilkan. Perlakuan yang terbaik diperoleh dari perendaman rumput laut coklat segar dalam larutan KOH 0,1 % selama 60 menit dengan mutu fisiko-kimia yang dihasilkan adalah kadar air 14,8 %, kadar abu 23,8 %, viskositas 981 cps dan rendemen sebesar 4,2 %.Kata kunci: natrium alginat, perendaman, dan rumput laut coklat segar.
DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PENGULANGAN PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES BANJAR M. Darmawan; Wahyu Utami
Jantera Hukum Bornea Vol. 5 No. 01 (2022): Januari 2022
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.243 KB)

Abstract

Di Polres Banjar sebagaimana berita yang dilansir Harian Banjarmasin Post tanggal 12 Maret 2016, tercatat ada 12 (dua belas) kasus kriminal pidana anak, hal ini berarti akan ada setidaknya 12 (dua belas) orang anak yang nasibnya akan berakhir di persidangan. Terkait dengan hal itu dalam mengakomodasi prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip nondiskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengatur secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak-anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan secara wajar. Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut.