Abstrak Persoalan kesetaraan merupakan isu sentral yang menjadi agenda utama dalam pembangunan negara. Memberikan kesempatan yang sama bagi kaum perempuan termasuk dalam ranah politik menjadi salah satu upaya yang dikerjakan untuk menghasilkan kesetaraan bagi seluruh masyarakat. Upaya ini diejawantahkan melalui pemberian kuota 30% eksistensi perempuan di parlemen. Tulisan ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelusuri secara mendalam literatur melalui desk review untuk menampilkan kajian-kajian terkait isu tersebut. Tulisan ini menampilkan argumentasi bahwa keterbukaan bagi partisipasi politik perempuan di Indonesia telah berlangsung cukup lama, namun belum mencapai proporsi yang memadai. Pemikiran kaum Feminisme menjadi lensa analisa yang membantu menjelaskan bahwa kehadiran perempuan di ranah politik menjanjikan perubahan baik secara konstruksi gagasan, maupun nuansa yang kondusif bagi perempuan. Selain itu, tulisan ini mengkaji dampak yang dihadirkan perempuan melalui keberadaannya di parlemen. Kaum perempuan perlu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berbasis gender agar dapat menampilkan signifikansi kerterlibatannya di ranah politik. Bagian akhir tulisan ini diisi dengan diskusi mengenai kebijakan affirmative action yang dilihat merupakan langkah penting untuk mengupayakan pemenuhan Hak Asasi Manusia dan membutuhkan penyesuaian terkait implementasi di dalam negara agar menyesuaikan dengan kebutuhan mendasar masyarakat. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Hak Asasi Manusia, Affirmative Action.