Konstruksi perwilayahan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Provinsi sebagai daerah otonom, sekaligus menempatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Oleh sebab itu, Gubernur memiliki status ganda yakni sebagai kepala pemerintah daerah provinsi dan sebagai wakil Pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi di wilayah provinsi. Dari kedudukan Gubernur yang mengembang dual function tersebut, sejatinya tercermin dalam model pengisian jabatan Gubernut. Gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom dipilih langsung oleh rakyat, yang berarti mempunyai legitimasi lebih kuat dari pada model pemilihan yang lainnya (melalui DPRD), sehingga ekspektasi rakyat atas keterlibatannya secara langsung dalam pemilihan Gubernur menjadi dasar bagi rakyat untuk selalu mengawasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sedangkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah, berarti melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai pejabat pusat di daerah. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil Pemerintah Pusat senantiasa berada dalam pengawasan dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, dalam pengisian jabatan Gubernur, Pemerintah Pusat sejatinya juga mempunyai peranan dalam memastikan Gubernur yang akan dipilih oleh rakyat mempunyai kapabilitas untuk melakukan tugas-tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. Karena itu, model pengisian jabatan Gubernur merupakan kombinasi antara pemilihan langsung dengan model pengangkatan semu. Pemilihan Gubernur secara langsung adalah model pengisian jabatan Gubernur yang tepat guna membentuk keseimbangan dan kontrol atas kedudukan gubernur sebagai pejabat pusat pada satu sisi dan sebagai pejabat derah otonom pada sisi lainnya. Pemilihan Gubernur secara langsung, setidaknya akan membentuk kemandirian berhadapan dengan Pemerintah Pusat, mengingat kedudukan Gubernur sebagai pejabat daerah otonom yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Selain itu, Pemilihan Gubernur secara langsung juga dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Kepala Daerah dengan lembaga perwakilan (DPRD) karena sama-sama dipilih oleh rakyat. Keyword: Otonomi Daerah, Pemilukada, dan Model Pengisian Jabatan Gubernur.