Wahyudi Djafar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia Djafar, Wahyudi
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 5 (2010)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (749.551 KB) | DOI: 10.31078/jk%x

Abstract

Bila dilacak akarnya, gagasan tentang negara hukum, adalah kelanjutan dari pemikiran tentang pembatasan kekuasaan, sebagai sealah satu prinsip dari konstitusionalisme-demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum, adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan, melalui sebuah aturan yuridis—undang- undang. Seperti diungkapkan Andrew Heywood, menurutnya dalam ruang lingkup yang sempit, konstitusionalisme dapat ditafsirkan sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar—inti negara hukum. Artinya, suatu negara dapat dikatakan menganut paham konstitusionalisme jikalau lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasasi oleh konstitusi. Sedangkan dalam pengertian yang luas, konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warganegara, yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan, melalui sebuah mekanisme pengawasan, baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan (Heywood, 2002: 297). ...
MEMOTONG WARISAN BIROKRASI MASA LALU, MENCIPTAKAN DEMARKASI BEBAS KORUPSI (DEDUCTING BUREAUCRACY LEGACY OF THE PAST, CREATING A FREE CORRUPTION DEMARCATION) Wahyudi Djafar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.936 KB) | DOI: 10.54629/jli.v8i2.361

Abstract

Meskipun penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi terusdigencarkan, bahkan melalui upaya luar biasa sekalipun—pembentukan KPKdan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun sepertinya kerja pemberantasankorupsi masih harus melalui jalan panjang, mengingat begitu sistemik danmeluasnya praktik korupsi di negeri ini. Satu hal yang ditengarai menjadi sumberbetapa sistemik dan berjejaringnya praktik korupsi di Indonesia, ialah warisanbirokrasi masa lalu, yang lebih mengedepankan pada pendekatan relasipatrimonialistik. Melalui relasi ini, para birokrat—pejabat negara, pegawaipemerintah, kaum pengusaha, dan aparat penegak hukum, bertemu membentukjejaring korupsi, yang memberi untung bagi mereka, dalam sebuah hubunganpatron dan klien. Untuk itu, selain pembentukan sejumlah peraturanperundang-undangan yang memberikan legitimasi hukum bagi gerakpemberantasan korupsi, dan tentunya disertai dengan langkah nyata penegakanhukum, juga harus dibarengi dengan perubahan paradigma para penyelenggaradan aparat negara. Selain di level teknis reformasi birokrasi, model sistembirokrasi patrimonialistik yang selama ini mengakar, mesti diubah menjadisuatu konsep birokrasi rasional, yang memberikan dukungan sepenuhnya bagipenyelenggaraan sebuah pemerintahan modern. Harus diciptakan demarkasi,yang memberikan batasan tegas antara birokrasi patrimonialistik masa laluyang korup, dengan birokrasi rasional yang bebas korupsi.