Asas presumption of guilt menjadi semakin menarik untuk dibahas sebagai respon dari ketidakpuasan asas presumption of innocent untuk diterapkan dalam kasus-kasus tertentu. Apalagi asas presumption of innocent hadir bukan tanpa dasar dan asas ini muncul sebagai amanah Deklarasi HAM Universal sebagai hak fundamental manusia. Namun demikian bagimana jika asas ini dihadapkan dengan kasus-kasus yang luar biasa seperti kasus terorisme dan kepabeanan. Hal ini menjadi persoalan oleh karena di satu sisi hal ini merupakan hak fundamental, namun di sisi lain ada hal luar biasa yang menjadi persoalan apabila asas ini tetap diterapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan case law dengan analisis deskriptif kualitatif, yakni dengan menghadirkan putusan-putusan Pengadilan HAM Eropa yang pernah membahas persoalan tentang presumption of guilt. Paling tidak ada satu kasus penting yang putusannya dijadikan sebagai rujukan dalam membahas soal presumption of guilt ini yakni kasus Salabiaku v. France. Kasus ini menjadi rujukan yang mengikat oleh hakim-hakim di Pengadilan HAM Eropa dan telah dikutip oleh hakim-hakim di penadilan lain. Hasil dari penelitian ini adalah dalam keadaan tertentu presumption of guiltdapat diterapkan dengan catatan negara harus membatasi penerapan prinsip ini dengan cara yang reasonable dengan mempertimbangkan apa resiko yang dipertaruhkan dan apa implikasinya jika asas ini tidak diterapka