Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS KEBIJAKAN TAX AMNESTY DI INDONESIA Dri Santoso; Lukman Hakim
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (758.264 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v5i1.835

Abstract

Pajak sebagai salah satu instrumen untuk menghimpun kas Negara yang berasal dari dana masyarakat−wajib pajak−menjadi hal penting untuk keberlangsungan suatu pemerintahan negara. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatklan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan. Kebijakan Tax Amnesty pernah diberlakukan di Indonesia dengan Keppres No. 26 Tahun 1984 yang kemudian diubah menjadi Keppres Nomor 72 tahun 1984. Pengampunan pajak pada masa itu diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Kemudian di tahun 2016, Indonesia kembali mengadakan kebijakan amnesti pajak yang berlaku sejak disahkan Kebijakan tersebut mulai berlaku 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu: Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016, Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017[1]. Tax amnesty adalah upaya pemerintah memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak untuk meningkatkan kas Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana pelaksanaan tax amnesty di Indonesia perlu menjadi kajian agar diketahui kebijakan-kebijankan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga kemudian bisa menjadi pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak selanjutnya. [1] http://www.pajak.go.id/amnestipajak, diakses 4 Agustus 2016
ANALISIS KEBIJAKAN TAX AMNESTY DI INDONESIA Dri Santoso; Lukman Hakim
Adzkiya : Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2017): Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Meto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (758.264 KB) | DOI: 10.32332/adzkiya.v5i1.835

Abstract

Pajak sebagai salah satu instrumen untuk menghimpun kas Negara yang berasal dari dana masyarakat−wajib pajak−menjadi hal penting untuk keberlangsungan suatu pemerintahan negara. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatklan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan. Kebijakan Tax Amnesty pernah diberlakukan di Indonesia dengan Keppres No. 26 Tahun 1984 yang kemudian diubah menjadi Keppres Nomor 72 tahun 1984. Pengampunan pajak pada masa itu diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Kemudian di tahun 2016, Indonesia kembali mengadakan kebijakan amnesti pajak yang berlaku sejak disahkan Kebijakan tersebut mulai berlaku 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu: Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016, Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017[1]. Tax amnesty adalah upaya pemerintah memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak untuk meningkatkan kas Negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bagaimana pelaksanaan tax amnesty di Indonesia perlu menjadi kajian agar diketahui kebijakan-kebijankan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga kemudian bisa menjadi pertimbangan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak selanjutnya. [1] http://www.pajak.go.id/amnestipajak, diakses 4 Agustus 2016