Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kerahasiaan Bank Sebagai Bentuk Perlindungan Data Nasabah (Kasus pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk) Stefanus Don Rade; Dhey W. Tadeus; Gana Gana
Jurnal Sosial dan Sains Vol. 1 No. 8 (2021): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4694.7 KB) | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v1i8.183

Abstract

Perbedaan tafsiran antara PT.Bank CIMB Niaga TBK dengan instansi penegak hukum terkait ketentuan pembukaan rahasia bank. Di satu sisi PT. Bank CIMB Niaga TBK sebagai sebuah lembaga perbankan harus menjaga kepercayaan dari nasabah, sementara di sisi yang lain instansi penegak hukum mempertimbangkan bahwa hal ini adalah kendala di dalam penegakan hukum, dikarenakan sangat sukar untuk memberikan deskripsi mengenai informasi mana yang merupakan rahasia bank dan informasi mana yang bukan merupakan rahasia bank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan rahasia bank di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis masalah pengungkapan rahasia bank yang dilakukan secara seimbang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif; (2) Problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah harus dilakukan secara seimbang agar tidak timbul opini publik bahwa seolah-olah rahasia bank sudah tidak relevan lagi keberadaannya. Kesimpulannya adalah penerapan rahasia bank dilakukan dengan dua bentuk yaitu perlindungan hukum secara preventif yang diberikan dalam bentuk penjelasan atau informasi lisan dari pihak bank dan perlindungan represif yang dilakukan dengan menjatuhkan sanksi ganti kerugian, dan sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum diatur dalam pasal 41, pasal 41 ayat, Pasal 42, Pasal 43, pasal 44 dan Pasal 44 A sebagai bentuk dari kepastian hukum atas perlindungan data nasabah.