BMT termasuk salah satu dari LKS yang sedang berkembang di kalangan masyarakat menengah ke bawah bahkan pada golongan masyarakat menengah ke atas. Layanan/jasa BMT seringkali digunakan dan banyak diakses oleh masyarakat kecil yang membutuhkan dana untuk menjalankan suatu usaha (modal kerja), di mana BMT berperan sebagai mitra usaha dengan pembagian bagi hasil atau margin atau mark-up yang proporsional. Di dalam proses melakuakan pembiayaan mudharabah terdapat resiko-risiko yang harus ditangani oleh BMT AN-Nawawi Berjan Purworejo diantaranya adalah bussines risk, unusual bussines risk, disaster risk. Padahal BMT An-Nawawi Berjan Purworejo produk mudharabah adalah produk unggulan, hal ini dapat diatasi dengan jalan menentukan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh nasabah sebagai pengelola dana mudharabah. Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu risiko besar yang ada di setiap dunia perbankan baik pada bank umum, bank syariah maupun pada BMT sekalipun tidak dapat terhindar dari risiko pembiayaan bermasalah. BMT An-Nawawi Berjan Purworejo tetap bisa mampu meyelesaikan masalah. Kerja sama, baik dalam Mudharabah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu dalam menanggung risiko usaha tentu yang sesuai dengan syariah. Mudharabah yang termasuk salah satu jenis Kerjasama, yang saat ini memiliki banyak kendala dalam perkembangannya sehingga shahibul mal/bank enggan memakai skema kontrak ini.