alex akbar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGENYAMPINGAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI DALAM PRAKTIK PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN alex akbar
Lex LATA Vol 2, No 2 (2020): Vol 2, No.2, Juli 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemberlakuan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem  peradilan pidana, pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut dan Hakim dalam memutus yang mengesampingkan asas lex specialis derogat legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, serta kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa,  dasar hukum asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem peradilan pidana adalah ketentuan  Pasal 63 ayat (2) KUHP yang merumuskan bahwa apabila terjadi suatu tindak pidana yang melanggar dua ketentuan hukum pidana atau lebih, yang salah satunya adalah ketentuan hukum pidana umum, dan yang lainnya adalah ketentuan hukum pidana khusus, maka ketentuan hukum pidana khusus itulah yang dikenakan kepada pelakunya. Pertimbangan hukum JPU dalam menuntut dan hakim dalam memutus yang mengenyampingkan asas lex specialis derogate legi generali dalam praktik pemidanaan pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah ketiadaan sanksi pidana denda dan hukuman subsider dalam KUHP serta hati nurani JPU dan hakim dengan kebebasan menentukan tuntutan dan putusan sanksi pidana yang ringan dikarenakan bagi tindak pidana tersebut memiliki batas maksimum khusus. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan adalah : pertama, penerapan ancaman pidana dalam tuntutan dan sanksi pidana dalam putusan hakim yang seberat-beratnya ditujukan dan lebih tepat khususnya kepada subjek hukum badan usaha bukan perseorangan; kedua, pelarangan pembakaran hutan sepenuhnya tanpa alasan apapun khususnya pelarangan membukan lahan dengan cara membakar hutan sepenuhnya, mengingat sekecil apapun pembakaran tetap berpotensi kepada perluasan dari akibat pembakaran tersebut yang memberi kerugian yang luas bagi kesehatan masyarakat, keberlangsungan lingkungan hidup, dan negara-negara tetangga, terlebih pembakaran dilakukan pada musim kemarau dan pada masa curah hujan yang rendah.