Adrian Gunawan
Sriwijaya University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KERJASAMA PT PERTAMINA EP DENGAN PT PETRO MUBA DALAM PENGUSAHAAN SUMUR TUA MINYAK BUMI DI LAPANGAN BABAT DAN KUKUI DESA SUNGAI ANGIT Adrian Gunawan; Joni Emirzon; Muhammad Syaifuddin
Lex LATA Vol 2, No 3 (2020): Vol 2, No 3, November 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengusahaan sumur tua minyak memiliki potensi strategis dan ekonomis. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1 Tahun 2008 diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dalam suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi sumur tua, dengan cara mengikutsertakan partisipasi masyarakat sekitarnya. PT Pertamina EP (BUMN) bekerjasama dengan PT Petro Muba (BUMD) untuk memproduksi minyak bumi pada 565 sumur tua di Lapangan Babat dan Kukui Desa Sungai Angit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan mengevaluasi penerapan Permen ESDM No.1 Tahun 2008 dalam kerjasama pengusahaan sumur tua minyak bumi antara PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba di Lapangan Babat dan Kukui Desa Sungai Angit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang di dukung dengan data empiris, menggunakan pendekatan pendekatan perundangan, sosiologi. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kerjasama dalam bentuk perjanjian yang dilakukan antara PT. Pertamina EP dan PT Petro Muba telah sesuai Permen ESDM No.1 Tahun 2008. Model perjanjian yang digunakan adalah Imbalan Jasa Produksi. Periode perjanjian kerjasama adalah lima tahun dan dapat diperpanjang kembali selama lima tahun. Kerjasama yang dilakukan sudah terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat kepada ekonomi masyarakat dan pembangunan di wilayah pengusahaan sumur tua minyak. Kata Kunci: Peraturan, Kerjasama,Pengusahaan,Sumur Tua Minyak