Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK desi amelia; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol 2, No 2 (2020): Vol 2, No.2, Juli 2020 : Lex LATA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pemberatan ancaman dan penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku. Salah satunya dengan penerapan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tetapi, hingga saat ini belum terdapat norma mengenai tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dasar pengaturan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah ketentuan Pasal 82 ayat (5) UUPA Perubahan II juncto Pasal 76E UUPA-Perubahan I, dan Pasal 81 ayat (6) UUPA-Perubahan II juncto Pasal 76D UUPA-Perubahan I. Di sisi lain, tidak terdapat peraturan pelaksana tentang tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sedangkan terdapat putusan yang menjatuhkan sanksi pidana tambahan sebagaimana dimaksud. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana, karena pada Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN.Crp terpidana hanya dijatuhi sanksi pidana pokok, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 82/Pid.Sus/2017/PN.Son terpidana selain dijatuhi sanksi pidana pokok tetapi juga dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Walaupun demikian, demi keadilan bagi korban, keluarga korban, dan perlindungan bagi anak-anak lain di masa mendatang, seyogyanya terhadap para pelaku tindak pidaa yang serupa haruslah dijatuhi pula sanksi pidana tambahan
PELAKSANAAN REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR Neisa Angrum Adisti; Nashriana Nashriana; Alfiyan Mardiansyah; Henny Yuningsih; Lefi Evti Handayani; Bella Rosada
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 8 Nomor 1 Desember 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.299

Abstract

Ketentuan mengenai asas legalitas seperti yang tercantum dalam KUHP berlaku untuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP termasuk juga tindak pidana narkotika dan psikotropika. Pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika ini diancam dengan sanksi pidana penjara seperti yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain diancam dengan sanksi pidana penjara para pelaku penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika dapat dikenakan sanksi tindakan, yaitu rehabilitasi. Di Indonesia saat ini sudah ada peraturan yang menyebutkan bahwa pengguna narkotika dan Psikotropika dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai ganti hukuman kurungan, yaitu didalam Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika . Adapun permasalahan yang akan dibahas pada penelitian adalah bagaimanakah pelaksanaan sanksi tindakan rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika di Provinsi Sumatera Selatan, Kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan sanksi tindakan rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika di Provinsi Sumatera Selatan? Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris (Field Research) atau Penelitian sosiologis yang tujuan dari penelitian ini . Penelitian ini akan dilakukan dengan pendekatan Empiris didukung dengan data normatif dan diperkaya dengan pendekatan sosiologis.Rehabilitasi pada BNN OI terdiri dari 2 yaitu Regabilitasi rawat jalan dan Rehabilitasi Rawat Inap. Pada rehabilitasi rawat inap kegiatan rehabilitasi dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu assesmen awal, rencana terapi, assesmen lanjutan.Dalam pelaksanaannya rehabilitasi di pengaruhi faktor pendukung dan faktor penghambat. Maka berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka peneliti akan melakukan penelitian tentang ”Pelaksanaan Sanksi Tindakan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di BNN Ogan Ilir”.
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA Ronaldo - Ronaldo; Joni Emirzon; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol 4, No 1 (2022): Vol 4, No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK: Dalam profesi pegawai negeri sipil kejaksaan, peranan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa sering menindak pidana khusus yang salah satunya adalah tindak pidana narkotika sesuai hukum.  Ketentuan pidana tindak pidana narkotika diatur oleh Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal menjalani rehabilitasi dan maksimalnya bandar atau pengedar dikenakan pidana mati. Selain Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang pun merupakan tindak pidana khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembuktian tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, penerapan sanksinya, dan pengaturan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif in concreto dengan tambahan data pendukung berupa wawancara yang bertujuan untuk menemukan apakah hukumnya sesuai untuk diterapkan in concerto. Bahan hukum diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa kitab undang-undang, buku-buku Literatur, atikel, juga Kamus Bahasa Indonesia dan kamus istilah hukum. Hasilnya menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang yang diindikasikan dari hasil tindak pidana narkotika harus dibuktikan keduanya menurut unsur subjektif (mengetahui, patut menduga dan bermaksud) dan objektifnya. Diberlakukannya sistem beban pembuktian terbalik (omkering van het bewijslast). Juga adanya aturan bahwa undang – Undang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 69 perlu dilakukan revisi.  Kata kunci: Jaksa, Pencucian Uang, Pidana Narkotika