Candra Irawan
Penulis adalah Pengajar Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROBLEMATIKA PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2008 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI INDONESIA Candra Irawan
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 1, No 2 (2015): Juli-Desember 2015
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.085 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v1i2.11

Abstract

Kehadiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan seharusnya mampu mempercepat penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi (perdamaian) tanpa harus berlanjut pada penyelesaian melalui mekanisme peradilan perdata. Faktanya, proses mediasi seringkali gagal mendamaikan para pihak. Hal tersebut terjadi karena: 1) ketidakcakapan mediator (umumnya mediator berasal dari hakim yang belum bersertifikat); 2) mediasi dianggap memperpanjang waktu penyelesaian perkara di Pengadilan; 3) tidak adanya insentif bagi hakim mediator yang menyebabkan rendahnya komitmen mediator untuk berupaya mendamaikan para pihak; 4) keraguan para pihak terhadap eksekusi hasil kesepakatan mediasi; 5) rendahnya pengawasan dan pembinaan terhadap mediator; dan 6) budaya hukum bermediasi rendah (hakim, advokat dan para pihak). Hal tersebut perlu segera diatasi agar para pihak yang bersengketa lebih memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dari pada harus berjibaku dalam proses peradilan yang melelahkan, lama, mahal dan memposisikan salah satu pihak sebagai pemenang (the winner) dan pecundang (the losser). Apalagi eksistensi hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30Tahun 1999, dan mediasi lebih sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.Kata kunci: mediasi, pengadilan, sengketa perdata