Sri Laksmi Anindita
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKEMBANGAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Sri Laksmi Anindita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1402.636 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.59

Abstract

Pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem secara serasi, selaras dan seimbang guna terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh segenap komponen negara termasuk hakim dalam bidang yudikatif, karena lingkungan hidup tidak dapat membela haknya sendiri. Memulihkan keadaan lingkungan rusak yang dipandang sebagai kerugian ke keadaan semula berdasarkan putusan pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak adalah tujuan ditempuhnya suatu sengketa keperdataan ke Pengadilan. Perkembangan pengajuan nilai ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah hal yang menarik perhatian penulis dan menjadi materi yang akan dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian nomatif menggunakan teori keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan adalah adanya besaran nilai ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan. Pemahaman para pihak (penggugat, tergugat dan hakim) terkait konsep perbuatan melawan hukum dan strict liability serta besaran ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan akan sangat berguna untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Penulis juga memandang sudah saatnya dibentuk suatu peradilan khusus untuk perkara-perkara lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas rezim industri dan pembangunan infrastruktur.
PERKEMBANGAN GANTI KERUGIAN DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP Sri Laksmi Anindita
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.59

Abstract

Pelestarian atau pengelolaan lingkungan hidup harus didukung dengan penegakan hukum lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem secara serasi, selaras dan seimbang guna terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh segenap komponen negara termasuk hakim dalam bidang yudikatif, karena lingkungan hidup tidak dapat membela haknya sendiri. Memulihkan keadaan lingkungan rusak yang dipandang sebagai kerugian ke keadaan semula berdasarkan putusan pengadilan setelah tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak adalah tujuan ditempuhnya suatu sengketa keperdataan ke Pengadilan. Perkembangan pengajuan nilai ganti kerugian berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah hal yang menarik perhatian penulis dan menjadi materi yang akan dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian nomatif menggunakan teori keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan adalah adanya besaran nilai ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan. Pemahaman para pihak (penggugat, tergugat dan hakim) terkait konsep perbuatan melawan hukum dan strict liability serta besaran ganti kerugian yang berkeadilan lingkungan akan sangat berguna untuk kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Penulis juga memandang sudah saatnya dibentuk suatu peradilan khusus untuk perkara-perkara lingkungan hidup, mengingat spesifik dan semakin kompleks persoalan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas rezim industri dan pembangunan infrastruktur.