Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA EKONOMI SYARIAH TERKAIT WANPRESTASI Rossy Ibnul Hayat; Sukardi Sukardi
Khatulistiwa Law Review Vol 1 No 2 (2020): Edisi Oktober
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v1i2.72

Abstract

Abstrak Putusan Nomor 0132/Pdt.G/2016/PA.Stg merupakan perkara ekonomi syariah akad al-murabahah terkait wanprestasi yang melibatkan tiga pihak, yakni pihak penggugat selaku ahli waris nasabah, pihak tergugat I selaku pihak bank dan tergugat II selaku lembaga asuransi syariah. Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan pihak lembaga asuransi syariah melakukan wanprestasi dengan landasan yuridis terkait wanprestasi dan aturan perasuransian dengan Qur’an Surah Al-Maidah ayat 1 serta hadis riwayat Abu Daud. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menelaah penalaran hukum yang mendasari majelis hakim sehingga memutuskan lembaga asuransi syariah telah melakukan wanprestasi di dalam pertimbangan hukumnya baik secara yuridis maupun dalam perspektif dalil-dalil hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang diolah secara kualitatif dan menggunakan teknik analisis berupa analisis isi terhadap pertimbangan majelis hakim di dalam putusan dimaksud. Hasil penelitian bahwa Pertimbangan majelis hakim secara yuridis adalah pemaknaan wanprestasi dalam konteks sengketa ekonomi syariah, merujuk pada Pasal 1234 KUHPer juncto Pasal 36 KHES dan kewajiban lembaga asuransi syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.05/2016. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, peneliti tidak menemukan ijtihad secara komprehensif dalam perumusan wanprestasi tersebut, khususnya dalam mengelaborasi landasan yuridis, proses pembuktian, dan dalil-dalil hukum ekonomi syariah. Abstract This case is a sharia economic case related to default involving three parties, namely the customer's heir, the bank, and the sharia insurance institution. In their consideration, the panel of judges decided that the sharia insurance institution would default on a juridical basis regarding default and insurance regulations with the Qur'an and the hadith. Therefore, the purpose of this study is to examine the reasons underlying the judges so that the sharia insurance agency has defaulted in its legal considerations. The method used is juridical normative which is processed qualitatively and uses analytical techniques in the form of content analysis. The results of the study show that the juridical consideration of the panel of judges is the meaning of default in the context of sharia economic disputes, referring to Article 1234 of the KUHPer in conjunction with Article 36 KHES and the obligations of Islamic insurance institutions based on Law Number 40 of 2014 Concerning Insurance jo. Article 23 of the FSA Regulation. In the context of sharia economic law, researchers do not find ijtihad comprehensively in the formulation of these defaults, especially in elaborating the juridical basis, the process of evidence, and the arguments of sharia economic law.