Raynaldo Sembiring
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Rancangan Peraturan Perundang-undangan Mengeluarkan Aturan tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Muhnur Satyahaprabu; Raynaldo Sembiring
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 2 No 2 (2015): DESEMBER
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v2i2.30

Abstract

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (Panja) komisi III DPR RI. Rencana revisi KUHP yang sudah lebih dari 30 tahun digagas akhirnya mulai menunjukkan perkembangannya. Salah satu materi baru dalam RKUHP adalah materi mengenai tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Buku II pada Bab VIII, mulai Pasal 389 sampai Pasal 390. Sekilas terlihat bahwa RKUHP telah mengalami perubahan dengan mengakomodir aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup yang sebelumnya bahkan tidak dikenal dalam KUHP. Hanya saja, perubahan ini tidak menjawab permasalahan lingkungan hidup yang saat ini terjadi.Masuknya tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP tentunya tidak lepas dari beberapa kritik. Pertama, aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP akan sulit untuk diimplementasikan, karena aturan tersebut juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Kedua, pengaturan aturan tentang tindak pidana lingkungan hidup yang hanya berdiri sendiri, mengabaikan fakta yang saat ini eksis bahwa kejahatan lingkungan hidup sangatlah terkait dengan kejahatan di bidang sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, perikanan, kelautan, keanekaragaman hayati, dsb. Kedua poin di atas menjadi kritik utama bagi pengaturan norma tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP yang akan dibahas dalam tulisan ini.
Tinjauan Etis atas Fenomena Relativisme Hukum dalam Kasus Pabrik Semen di Rembang Raynaldo Sembiring
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 5 No 2 (2019): April
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v5i2.93

Abstract

Kebijakan hukum yang berubah-ubah tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam tingkat tertentu, pertanyaan mengenai keadilan akan menjadi relevan ketika perubahan tersebut bertentangan dengan aturan yang seharusnya menjadi pedoman menjalankan pemerintahan. Apalagi jika hukum digunakan hanya untuk melegitimasi kebijakan yang dibentuk. Situasi ini disebut sebagai relativisme moral yang berimplikasi terhadap munculnya relativisme hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, relativisme hukum dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat sering terjadi. Salah satunya dalam kasus pembangunan pabrik Semen di Rembang. Dari kasus tersebut dapat terlihat, relativisme hokum yang menimbulkan masalah setidaknya dalam perspektif etika lingkungan dalam pelaksanaan tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan memaparkan kondisi relativisme hukum dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipilih, dengan ditinjau dari pendekatan etika lingkungan.