Indonesia merupakan negara berkembang yang tengah memasuki arus globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2025. Keberadaan tenaga kerja asing bisa dianggap sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan jika pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah Kab. Tangerang merupakan sentra industri dan banyak terdapat pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam Pembinaan terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021? Dan, apa yang menjadi kendala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Spesikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Data diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Hasil penelitian mengenai pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing di Kab. Tangerang dilakukan dalam bentuk sosialisasi mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan dalam penggunaan tenaga kerja asing, penyusunan analisis pasar kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing, monitoring dan evaluasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing terhadap kesesuaian penggunaan tenaga kerja asing dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing, yaitu kebijakan produk hukum daerah yang belum terbentuk, koordinasi terkait pendataan tenaga kerja asing antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten yang belum maksimal, dan partisipasi pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum maksimal. Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang perlu melakukan koordinasi terkait penyusunan kebijakan produk hukum daerah terkait pembinaan tenaga kerja asing, dan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten, serta para pemberi kerja tenaga kerja asing perlu untuk kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.