Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENGARUH PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP INVESTASI : KAJIAN GOOD GOVERNANCE DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE Muhyi Mohas; Mohamad Fasyehhudin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.327 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.429-439

Abstract

Pelayanan perizinan yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara tidak terlepas dari berbagai permasalahan sehingga berdampak kepada permasalahan investasi. Penelitian ini bertujuan: (1). Menganalisis apakah yang menjadi permasalahan dalam perizinan; dan (2). Menganalisis mengenai pengaruh pelayanan Perizinan terhadap Investasi : Kajian Good Governance dan Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan perizinan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, misalnya peraturan yang tidak jelas dan seringkali berubah-ubah, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, birokrasi yang masih bertele-tele. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam pelaksanaan sistem tersebutpun masih banyak kendala. Investasi membutuhkan stabilitas di bidang hukum. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil.
ASAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Mohamad Fasyehhudin; Ahmad Lanang Citrawan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.201 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i1.574-581

Abstract

Prinsip AAUPB merupakan instrumen untuk menciptakan Keputusan Administrasi Negara yang baik. Tulisan ini menganalisis penggunaan prinsip-prinsip AAUPB dalam penyelenggaraan perizinan oleh pejabat administrasi negara di Indonesia. Fokusnya adalah pengaturan prinsip AAUPB di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi relevan, sebab selain menjadi legal matrix penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia, juga sebagai dasar implementasi AAUPB di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan penyelenggaraan perizinan tidak hanya terikat AAUPB sebagai prinsip, akan tetapi sebagai norma peraturan perundang-undangan yang menjadi legal matrix hukum administrasi negara. AAUPB menjadi nilai moral hukum tertinggi dalam penyelenggaraan perizinan negara yang pada hakikatnya menjustifikasikan penggunaan kekuasaan Negara terhadap rakyat Indonesia, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi instrumen hukum utama untuk merealisasikan dan mewujudkan Pemerintahan yang baik. 
KEWENANGAN DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN TANGERANG DALAM PEMBINAAN TERHADAP PEMBERI KERJA TENAGA KERJA ASING BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING E. Rakhmat Jazuli; Mohamad Fasyehhudin; Nurikah Nurikah; Erna Rahma Balgis
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.456 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2717-2725

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang yang tengah memasuki arus globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2025. Keberadaan tenaga kerja asing bisa dianggap sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan jika pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wilayah Kab. Tangerang merupakan sentra industri dan banyak terdapat pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing. Identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam Pembinaan terhadap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021? Dan, apa yang menjadi kendala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dalam pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori kewenangan dan teori tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode hukum yuridis empiris. Spesikasi penelitian yang digunakan yaitu penelitian deskriptif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang dengan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Data diperoleh dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Hasil penelitian mengenai pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing di Kab. Tangerang dilakukan dalam bentuk sosialisasi  mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan dalam penggunaan tenaga kerja asing, penyusunan analisis pasar kerja terhadap penggunaan tenaga kerja asing, monitoring dan evaluasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing terhadap kesesuaian penggunaan tenaga kerja asing dengan jabatan yang diduduki tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing, yaitu kebijakan produk hukum daerah yang belum terbentuk, koordinasi terkait pendataan tenaga kerja asing antara Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten yang belum maksimal, dan partisipasi pemberi kerja tenaga kerja asing yang belum maksimal. Dinas Tenaga Kerja Kab. Tangerang perlu melakukan koordinasi terkait penyusunan kebijakan produk hukum daerah terkait pembinaan tenaga kerja asing, dan mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Banten, serta para pemberi kerja tenaga kerja asing perlu untuk kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.