Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis PermenKP No. 12/2020 Terkait Kebijakan Ekspor Benih Lobster berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan pada New Normal Khairunnisa Bella Dina; Hamnah Hasanah
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 7 No 1 (2020): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v7i1.223

Abstract

Abstrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (PermenKP No. 12/2020) membolehkan ekspor benih lobster dari wilayah Indonesia yang sebelumnya dilarang. Alih-alih menambah kesejahteraan nelayan dengan peningkatan ekonomi dan devisa negara, hal ini justru bertentangan dengan perlindungan benih lobster sebagai plasma nutfah yang harus dijaga ciri khasnya secara turun temurun agar tidak hilang dari perairan Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini akan menganalisis dasar kebijakan PermenKP No. 12/2020 dalam hubungannya dengan keberlanjutan ketersediaan sumber daya kelautan dan perikanan hingga implementasinya pada tatanan Normal Baru (New Normal) saat ini. Artikel ini berkesimpulan bahwa pemberlakuan PermenKP No. 12/2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster, menandakan Pemerintah telah gagal memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan pada sumber daya kelautan dan perikanan.Kata Kunci: PermenKP No. 12/2020, Ekspor Benih Lobster, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pembangunan BerkelanjutanAbstract Minister of Marine and Fisheries Regulation No. 12 of 2020 on Lobster (Panulirus spp.), Mud Crab (Scylla spp.) and Swimming Crab (Portunus spp.) Management in the Territory of the Republic of Indonesia (PermenKP No. 12/2020) allows the export of lobster seeds from Indonesian territory which was banned previously. Instead of increasing fishermen’s welfare by raising the country’s economy and foreign exchange, this policy contradicts the protection of lobster seeds as germplasm which hereditary characteristics must be preserved in order to protect its sustainability in the Indonesian waters. Therefore, this paper will analyze the rationale of PermenKP No. 12/2020 in its connection with the sustainability of marine and fisheries resources, and its implementation in the current New Normal order. This article concludes that the enactment of PermenKP No. 12/2020 which allows the export of lobster seeds signifies the Government has failed to fulfill the sustainable development principle in marine and fisheries resources.Keywords: PermenKP No. 12/2020, Lobster Seed Export, Marine and Fisheries Resources, Sustainable Development