AbstractThis research was created with the aim of finding legal protection in laws and regulations and sources of international law for domestic workers who are one of the promising business sectors in Indonesia. In this case, domestic workers have experienced many violations of the law caused by the negligence of the Domestic Worker Distribution Agency, thereby harming the human rights of these domestic workers. In this study, the author uses a research method in the form of normative legal research which aims to find a rule of law and legal principles to answer the legal issues raised. In accordance with the type of research, the author uses secondary data to examine this research. This study found that there are violations of human rights within the scope of work of domestic workers that are not based on contracts and are not regulated in laws and regulations so that there is no protection of human rights for domestic workers as workers or employees employed by employers.Keywords: Domestic Workers; Employment Agreement; International Law; Legislation; Human Rights. AbstrakPenelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menemukan perlindungan hukum dalam Peraturan Perundang-undangan dan sumber hukum Internasional bagi PRT yang menjadi salah satu sektor bisnis menjanjikan di Indonesia. Dalam hal ini, PRT telah banyak mengalami pelanggaran hukum yang disebabkan oleh kelalaian Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga sehingga merugikan hak asasi manusia yang dimiliki oleh para PRT tersebut. Pada penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian berupa penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk menemukan suatu aturan hukum serta prinsip-prinsip hukum untuk menjawab isu hukum yang diusung. Sesuai dengan jenis penelitian maka Penulis menggunakan data sekunder untuk meneliti penelitian ini. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam lingkup pekerjaan PRT dengan tidak berdasarkan pada kontrak dan tidak pula diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan sehingga tidak ada perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap PRT sebagai pekerja atau karyawan yang dipekerjakan oleh para majikan. Kata Kunci: PRT; Perjanjian Kerja; Hukum Internasional; Peraturan Perundang-Undangan; Hak Asasi Manusia.