Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgency of Anti-SLAPP Reform to Prevent Criminalization of Human Rights Defenders in Indonesia Lidya Nelisa
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol 8 No 1 (2021): Oktober
Publisher : Indonesian Center for Environmental Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38011/jhli.v8i1.373

Abstract

Partisipasi publik merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Dalam sektor lingkungan, setiap orang yang melakukan partisipasi publik dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilindungi dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Konsep perlindungan ini dikenal sebagai Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (Anti-SLAPP). Namun, hingga hari ini masih terdapat kelemahan dalam norma Anti-SLAPP di Indonesia yang tercermin dari tingginya jumlah pembela HAM lingkungan di Indonesia yang menjadi target serangan litigasi akibat memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan norma prosedural Anti-SLAPP di Indonesia melalui diskusi komparatif dengan pengaturan Anti-SLAPP di California, Amerika Serikat, serta Filipina.