Syafril Ernandi
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Claim Nelayan Tiongkok Atas Traditional Fishing Ground Di Perairan Natuna Syafril Ernandi
Justitia Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2017): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (472.698 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v1i2.1166

Abstract

Sebagai Negara kepulauan Indonesia mempunyai kedaulatan atas wilayah laut di bawahnya serta ruang udara di atasnya, hal ini tetuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3. Faktanya Potensi sumber daya alam di perairan natuna ini memicu konflik dengan negara Tiongkok.. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach. Hasil peneltian pertama bahwa Berdasarkan ketentuan pasal 56 United Nations Convention on the Law of the sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982) serta pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia maka Kepulauan Natuna merupakan negara pantai yang masuk ke dalam wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia yang berjarak 200 mil laut. Demikian Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi serta pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan diatas, dasar laut dan tanah dibawahnya, khususnya kegiatan penagkapan ikan di Kepulauan Natuna, Hasil penelitian kedua adalah Penangkapan ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh Tiongkok dengan disertai klaim Traditional Fishing Ground di Kepulauan Natuna ini tidak dikenal dalam UNCLOS 1982 melainkan hanya mengenal Traditional Fishing Right yang tertuang dalam Bab IV pasal 51 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian klaim Traditional Fishing Ground oleh Tiongkok tidak mempunyai dasar hukum internasional atau bertentangan dengan UNCLOS 1982. Kata Kunci : Hak Berdaulat, ZEE, Traditional Fishing Ground