Kejahatan narkoba yang semakin meluas, mulai dari perkotaan sampai pelosok desa merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Seluruh elemen bangsa, yaitu penegak hukum, akademisi, praktisi, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, pers, dan masyarakat seyogyanya memerangi kejahatan narkoba. Semua harus berharap mempunyai komitmen yang sama dan kuat untuk memberantas kejahatan narkota semaksimal mungkin. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, merupakan suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Proses pencegahan dan penindakan terhadap bandar maupun kurir, serta penanganan terhadap korban kejahatan narkoba harus dilakukan secara khusus dan luar biasa pula. Penanganan ini harus dilakukan dengan melibatkan semua kekuatan yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memfungsikan lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang bukan saja memenjarakan dan membina, tapi juga untuk merehabilitasi korban/pecandu dan kurir. Penelitian ini membahas tentang strategi untuk melawan kejahatan narkoba dengan memfungsikan Lapas sebagai tempat untuk merehabilitasi, selain memenjara dan membina narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan deskriptif-analitis. Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan kebijakan baru tentang pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi bagi korban/pecandu dan kurir.