Nehru Asyikin
Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi Yogyakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Revisi Undang-Undang KPK Nehru Asyikin; Adam Setiawan
Justitia Jurnal Hukum Vol 4, No 1 (2020): Justitia Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (733.748 KB) | DOI: 10.30651/justitia.v4i1.3736

Abstract

KPK lahir dari kegundahan publik atas kinerja lembaga konvensional yang dinilai tidak efektif. KPK dalam sistem ketatanegaraan bersifat sebagai lembaga negara independen yang tidak masuk pada rumpun kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Namun pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019, format kelembagaan KPK berubah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kedudukan KPK adalah sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal demikianlah yang membuat  kedudukan KPK menjadi ambivalen dalam sistem ketatanegaraan. Di satu sisi KPK merupakan bagian dari rumpun eksekutif di sisi lain KPK bersifat independen. Bergesernya kedudukan KPK menjadi bagian rumpun eksekutif berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bahkan KPK berpotensi mendapatkan berbagai intervensi khususnya dari ranah eksekutif. Kata Kunci : Independensi, KPK, Eksekutif
TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE) Adam Setiawan; Nehru Asyikin
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 32, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jmh.48017

Abstract

AbstractDiscretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the community, so it is important to know the form of official responsibility whether it is functionary responsibility or personal responsibility. Government officials who use discretion, as long as the action is carried out within the formal environment of their authority or carried out in the context of exercising office authority, all consequences that arise will be the responsibility of the functionary. While personal responsibility is related to maladministration in the use of authority and public service.IntisariDiskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Instrumen diskresi melekat pada jabatan dan dipergunakan untuk mengatasi persoalan yang tidak ada hukumnya. Namun terkadang penggunaan diskresi menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga penting mengetahui bentuk tanggung jawab pejabat apakah itu tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi yang timbul akan jadi tanggung jawab jabatan. Sedangkan tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.