This Author published in this journals
All Journal Buletin Poltanesa
Pransiska Ropi
Universitas Kristen Satya Wacana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kinerja Pegawai Kantor Desa dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepada Masyarakat Pransiska Ropi; Agustinus Fritz Wijaya; Frederik Samuel Papilaya
Poltanesa Vol 22 No 1 (2021): Juni 2021
Publisher : P2M Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (113.969 KB) | DOI: 10.51967/tanesa.v22i1.465

Abstract

Pelayanan adalah upaya membantu mempersiapkan, atau mengurus kebutuhan orang lain. Kinerja aparatur pemerintah desa Siabu dalam memberikan pelayanan administrasi yang baik kepada masyarakat terlihat dari Indikator Kinerja, apakah pelayanan tersebut sudah mencapai indikator ini oleh aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis kinerja pegawai Kantor desa Mayak dalam memberikan pelayanan administrasi yang berfokus pada pelayanan administrasi kependudukan yaitu pembuatan Surat Pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada masyarakat desa Mayak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara langsung dengan aparat desa dan masyarakat desa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pegawai Kantor desa Mayak masih belum optimal. Diketahui juga bahwa disiplin pegawai kantor desa Mayak masih kurang baik, aparat desa masih kurang tanggap terhadap keluhan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan agar Pemerintah Kantor desa Mayak Kabupaten Seluas menerapkan sistem SOP (Standar Operasional Prosedur), meningkatkan disiplin, agar kedepannya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 berupaya mengembalikan konsep dan wujud desa ke asalnya, desa atau yang dikenal dengan sebutan desa adalah nama suatu kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kecamatan, Kawasan desa juga dapat dibentuk, dihapus, atau digabungkan dengan memperhatikan asalnya atas prakarsa masyarakat dengan persetujuan Pemerintah Kabupaten dan DPRD. Undang-undang ini secara substansial berimplikasi pada pemberdayaan aparatur pemerintah desa dan juga masyarakat desa. mengatasi keterbatasan fasilitas yang tidak memadai dengan menggunakan sarana lain untuk mengolah data yang mempunyai fungsi sama, meningkatkan kinerja pegawai dengan melatih sikap disiplin, melakukan pelatihan mandiri.