Lembaga Pemasyarakatan sebagai penyelenggara kegiatan pembinaan bagi narapidana memiliki peran penting dalam pemenuhan hak pelayanan narapidana terkhusus narapidana penyandang disabilitas. Dalam proses pemenuhan hak pelayanan bagi narapidana penyandang disabilitas tentunya terdapat faktor penghambat yang mempengaruhi berjalan suatu proses pemenuhan hak bagi narapidana penyandang disabilitas. Dalam penelitian kali ini, penulis berusaha mencari tau tentang hak pelayanan narapidana penyandang disabilitias di dalam Lapas, pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan narapidana penyandang disabilitas di Lapas, dan beberapa faktor penyebab terhambatnya pemenuhan hak pelayanan bagi narapidana penyandang disabilitas. Metodologi yang digunakan merupakan adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan berbagai pendekatan peraturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat diambil kesimpulan bahwa penyandang disabilitas sangat rentang akan tindakan diskriminasi. Faktor penghambat dalam pemenuhan hak pelayanan narapidana disabilitas yaitu terdapat pada anggaran sarana dan prasarana, sumber daya dalam melaksanakan pelayanan, serta peraturan perundang-undang yang belum mencantumkan terkait pelayanan khusus terhadap narapidana disabilitas.