Penelitian mengakaji tentang Lembaga Bantuan Hukum Makassar sejak 1983 sampai pada 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ide pendirian Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Ujung Pandang) telah ada sejak tahun 1983, namun baru resmi didirikan di Tahun 1983 oleh sebuah tim yang terdiri dari advokat Peradin cabang Ujung Pandang. Rumusan tim dari Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) selanjutnya diusulkan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mendapatkan sambutan baik. Adnan Buyung Nasution, SH. Selanjutnya melantik M. Ilyas Amin, SH. Sebagai direktur LBH Makassar pertama di Balai Wartawan jalan Pasar Ikan pada tanggal 23 September 1983. Dalam perjalanannya LBH Makassar menyadarkan masyarakat untuk melihat permasalahan hukum yang menimpa bukan hanya kasus hukum semata melainkan didalamnya sudah tersandung aspek non hukum. Sehinggga pola bantuan hukum tidak hanya melihat dari aspek hukum positif tapi melihat dari berbagai aspek lainnya (politik, ekonomi, social,budaya dan lainnya). Misalnya kasus sengketa lahan dikelurahan Kass’-Kassi’ yang dimenangkan oleh masyarakat bukan hanya mengandalakan Peradilan semata, tapi dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Konsep tersebut adalah bantuan hukum structural. Perjalan LBH Makassar selama tiga dekade sarat akan nilai perjuangan untuk memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat marginal (baik dalam konteks sosiologi, ekonomi dan politik). Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, yaitu heuristik (mencari dan mengumpulkan sumber), kritik sumber (kritik ekstern dan kritik intern), interpretasi (penafsiran sumber) dan historiografi (penulisan sejarah). Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan penelitian pustaka, penelitian lapangan (wawancara) dan dokumentasi. Kata Kunci: Lembaga, Hukum, Makassar