Mukhlis
STAISAR (Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf)

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fauna Dalam Prespektif Ibnu Sina Mukhlis; Amroeni Drajat
Ability: Journal of Education and Social Analysis Volume 2 No 4 Oktober 2021
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian ini yaitu membahas mengenai Fauna Dalam Prespektif Islam, Metode penelitian ini yaitu Limbrary Risearch, kesimpulan dari penelitian ini yaitu Banyak ditemukan ayat-ayat di dalam al-Qur’an yang berbicara tentang hewan, bahkan terdapat enam surat dalam surat-surat al-Qur’an yang dinisbatkan dengan nama hewan yakni, Al-Baqarah ( sapi betina ), al-An’am ( binatang ternak ), an-Nahl ( lebah ), an-Naml ( semut ), al-‘Ankabut ( laba-laba ) dan al-Fil ( gajah ). Jika dikumpulkan semua ayat yang berbicara tentang hewan berjumlah sekitar 140 ayat[2], jumlah ini tidaklah sedikit, maka kemudian banyak yang memahami bahwa al-Qur’an juga peduli terhadap kehidupan kerajaan binatang dengan melihat banyaknya ayat yang berbicara tentang hewan. Menurut Oxana Timofeeva (2016: 2), apa yang bukan manusia atau nonmanusia didefinisikan berdasarkan negativitas. Artinya, nonmanusia adalah apa yang bukan manusia. Mungkin itu adalah jawaban yang “superficial” dalam menjawab definisi nonmanusia. Namun, seperti yang akan dieksplorasi lebih lanjut, ini adalah definisi hewan dalam berbagai pemikiran filsuf dari Barat. Hewan adalah apa yang bukan manusia dan yang tidak memiliki sesuatu yang dimiliki secara spesial oleh manusia. Aristoteles membedakan manusia dan hewan berdasarkan kepemilikan bahasa. Manusia memiliki bahasa yang memungkinkannya berkomunikasi dalam polis dan membedakan baik-buruk. apa yang dilakukan Aristoteles adalah mencari tahu apa yang membuat sesuatu itu termasuk dalam sesuatu hal. Aristoteles mendefinisikan makhluk hidup sebagai sesuatu yang mempunyai fungsi nutritive. Artinya, makhluk itu bisa tumbuh dan mati (growth and decay). Segala sesuatu yang tidak punya kemampuan itu adalah bukan makhluk hidup. Di sinilah perbedaan makhluk hidup dan bukan hidup.
Otonomi Daerah Dan Pembiayaan Pengaruhnya Pada Kinerja Pendidikan Mukhlis; Amiruddin Siahaan
Cybernetics: Journal Educational Research and Social Studies Volume 3 Nomor 1 Januari 2022
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas mengnai otonomi daerah dan pembiayaan pengaruhnya pada kinerja penidikan. Metode penelitian ini yaitu library riset. Hasil penelitian ini yaitu: perjalanan otonomi daerah didindonesia begitu panjang, bahkan teh di mulai sejak di masa penjajahan Belanda dan Jepang, di lanjut pada pemerintahan orde lama hingga orde baru, namun dalam beberapa dekade tersebut pelaksanaan otonomi daerah terlihat sangat kurang maksimal dan masih kental akan kepentingan pemerintah pusat, otonomi daerah mulai di maksimalkan pada era reformasi setelah keruntuhan orde baru, dengan diterbikannya revisi undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menandakan di mulainya tatanan baru dalam pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. Perubahan tatanan ini juga mengakibatkan perubahan dalam masalah penyelenggaraan pendidikan, dan termasuk di dalamnya pembiayaan pendidikan, di era otonomi daerah wewenang dalam pelaksanaan kebiajakan anggaran pendidikan di daerah menjadi tanggung jawab masng-masing daerah, pemerintah pusat sudah tidak punya lagi wewenang untuk ikut mengurusi pengelolaan anggaran pendidikan di daerah, namun pemerintah pusat masih berkewajiban memberikan sokongan dana pendidikan yang cukup besar kepada daerah-daerag di seluruh Indonesia, dengan di berlakukannya otonomi daerah konsep pembiayaan pendidikan di daerah-daerah yang tersusun dalam RAPAD sesungguhnya sebagian besar anggarannya masih di peroleh dari pusat (Block Grant) yang di salurkan ke setiap daerah dalam bentuk paket Dana alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan (DAK), namun ada pengkhusuan bagi daerah-daerah yang memilki sumberdaya alam yang di kelola oleh pemerintah pusat di daerahnya, maka mereka mendapatkan tambahan anggaran dari sistem bagi hasil keuntungan dari sumberdaya alam tersebut.