Annisa Arifka Sari
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI JASA KEUANGAN DI INDONESIA Annisa Arifka Sari
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v1i1.154

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam mengawasi keuangan di Indonesia. OJK terbebas dari campur tangan pemerintah tidak sepenuhnya benar. Secara historis, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan Undang-Undang tentang Bank oleh Dewan Perwakilan Rakyat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 2) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1) menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3) menetapkan peraturan dan kcputusan OJK; 4) menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5) menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8) menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA Annisa Arifka Sari
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (475.03 KB) | DOI: 10.31849/jgh.v1i02.7698

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia serta kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan seperti perbankan. Dasar hukum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan bertugas tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan saja, tetapi juga mencakup pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. THE ROLE OF FINANCIAL SERVICES AUTHORITY ON SUPERVISION OF FINANCIAL INSTITUTIONS IN INDONESIA This research aims to explain the role of the Financial Services Authority as an independent institution in supervising financial service institutions in Indonesia as well as the authority of the Financial Services Authority as regulated in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. The method used in this research is normative legal research. From the research results, it is explained that the Financial Services Authority is an independent institution and free from interference from other parties, which has the function, task and authority to regulate, supervise, examine and investigate financial service institutions such as banks. The legal basis for the establishment of the Financial Services Authority is Law Number 21 of 2011. Institutionally, the Financial Services Authority is outside the government, which means that the Financial Services Authority is not part of the government's power. The Financial Services Authority was formed with the aim that all activities in the financial services sector are carried out in an orderly, fair, transparent and accountable manner; able to realize a financial system that grows in a sustainable and stable manner; and able to protect the interests of consumers and society. The Financial Services Authority is tasked with not only regulating and supervising banking, but also covering the capital market, insurance, pension funds, financing institutions, and other financial service institutions.